Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN KEMUDAHAN DIBIDANG IMPOR DAN EKSPOR PADA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI STRATEGIS TERTENTU

KEPPRES No. 66 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Umum (PERUM) tertentu yaitu :
1) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, 2) PT. Pabrik Kapal INDONESIA (PT. PAL INDONESIA), 3) PT. PINDAD, 4) PERUM DAHANA,

diberikan beberapa kemudahan di bidang impor mesin, peralatan, komponen, bahan baku dan bahan penolong lainnya, ataupun ekspor produksinya.

Pasal 2

(1) Kemudahan di bidang impor diberikan dalam bentuk dapat melakukan sendiri dan langsung impor barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tanpa melalui jasa importir atau pihak ketiga lainnya;
(2) Dengan memberikan kemudahan dibidang impor ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai tataniaga seperti yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1979 tentang pengadaan besi baja dan peraturan-peraturan tataniaga impor barang lainnya tidak berlaku bagi perusahaan tersebut dalam pasal 1 Keputusan ini;
(3) Dalam hal impor tersebut dilakukan dari negara asal yang tidak memiliki perwakilan surveyor yang ditugasi untuk membuat Laporan Kebenaran Pemerintah (LKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pemeriksaan atas barang-barang impor tersebut dilakukan setelah barang impor yang bersangkutan sampai di INDONESIA.

Pasal 3

Kemudahan di bidang ekspor atas produksi perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk dapat melakukan sendiri dan langsung tanpa melalui jasa eksportir atau pihak ketiga lainnya.

Pasal 4

Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Pimpinan Instansi- instansi yang bersangkutan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan PRESIDEN ini dan menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaanya dengan sebaikbaiknya.

Pasal 5

Pimpinan Perusahaan-perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyampaikan laporan atas pelaksanaan impor dan ekspor sesuai dengan kemudahan yang diberikan berdasar Keputusan PRESIDEN ini kepada Menteri dan Pimpinan Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO