Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang karena tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi diberi tunjangan bahaya radiasi setiap bulan.
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 1
Pasal 2
(1) Tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan kepada Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir secara bertingkat-tingkat, sesuai dengan nilai untuk masing-masing tingkat tunjangan bahaya radiasi sebagai berikut :
a. Tunjangan bahaya radiasi tingkat I dengan nilai 855 atau lebih;
b. Tunjangan bahaya radiasi tingkat II dengan nilai 676 sampai dengan 854;
c. Tunjangan bahaya radiasi tingkat III dengan nilai 500 sampai dengan 675;
d. Tunjangan bahaya radiasi tingkat IV dengan nilai 300 sampai dengan 499;
e. Tunjangan bahaya radiasi tingkat V dengan nilai 250 sampai dengan 299;
f. Tunjangan ...
f. Tunjangan bahaya radiasi tingkat VI dengan nilai 150 sampai dengan 249;
g. Tunjangan bahaya radiasi tingkat VII dengan nilai 60 sampai dengan 149;
(2) Nilai tingkat tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur risiko bahaya radiasi yang diterima oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan dikaitkan dengan tingkat keahlian/keterampilan serta tanggung jawab jabatan dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 3
Besar tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menurut nilai tingkat tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah :
a. Tunjangan bahaya radiasi tingkat IRp
860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) sebulan;
b. Tunjangan bahaya radiasi tingkat II Rp 690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebulan;
c. Tunjangan bahaya radiasi tingkat III Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
d. Tunjangan bahaya radiasi tingkat IV Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) sebulan;
e. Tunjangan bahaya radiasi tingkat V Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan;
f. Tunjangan bahaya radiasi tingkat VI Rp
160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) sebulan;
g. Tunjangan bahaya radiasi tingkat VII Rp
100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebulan;
Pasal 4 …
Pasal 4
Tata cara dan syarat-syarat penetapan tingkat tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan persetujuan tertulis Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 5
Penentuan tingkat tunjangan bahaya radiasi untuk Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 6
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang menjabat suatu jabatan fungsional diwajibkan memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya, yaitu jabatan fungsional atau tunjangan bahaya radiasi.
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Pasal 8 …
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
