(1) Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 301 Tahun 1968 tentang Pengaturan Pungutan Cess;
(2) Dengan dicabutnya Keputusan PRESIDEN Nomor 301 Tahun 1968 tersebut, Dewan Cess dan Badan urusan Cess dinyatakan bubar dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pejabat atas sumbangan tenaga dan pikiran yang telah diberikannya selama melaksanakan tugas di Dewan dan Badan tersebut.
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1984 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 301 TAHUN 1968 TENTANG PENGATURAN PUNGUTAN CESS
Pasal 1
Pasal 2
(1) Menugaskan Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melaksanakan likuidasi Badan Urusan Cess;
(2) Dalam melaksanakan likuidasi tersebut Menteri Keuangan berkonsultasi dengan Menteri- menteri yang lingkup tugasnya berkaitan dengan kegiatan pemungutan Cess.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
