(1) Tanggal 9 September ditetapkan sebagai Hari Olahraga Nasional;
(2) Hari Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1985 tentang HARI OLAHRAGA NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
