Langsung ke konten

PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 67 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disebut dengan Perpustakaan Nasional adalah
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang dalam pelaksanaan
tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

(2) Perpustakaan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Perpustakaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas umum
pemerintah dan pembangunan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa
informasi serta sumber daya perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perpustakaan
Nasional menyelenggarakan fungsi:
- penetapan kebijakan teknis di bidang perpustakaan sesuai kebijakan umum
yang ditetapkan oleh Presiden dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
Perpustakaan Nasional;
- penyelenggaraan jasa informasi kepada masyarakat dalam rangka
pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional;
- penyelenggaraan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan
koleksi deposit nasional;
- penyelenggaraan pengembangan sistem perpustakaan;
- pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas Perpustakaan Nasional
secara berdaya guna dan berhasil guna;
- penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan hukum;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di
lingkungan Perpustakaan Nasional.

ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

Perpustakaan Nasional terdiri dari:
- Kepala;
- Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi;
- Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 5

Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.

---

PRESIDEN

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas:
- memimpin Perpustakaan Nasional sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
kebijakan pemerintah;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang perpustakaan;
- menetapkan kebijakan teknis di bidang perpustakaan yang menjadi tanggung
jawab sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden.
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain
yang menyangkut bidang perpustakaan.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pengembangan Bahan
Pustaka dan Jasa Informasi

Pasal 7

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional di bidang
pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 8

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi mempunyai
tugas menyelenggarakan pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagai
koleksi deposit nasional, pengembangan bahan pustaka, kerjasama dan otomasi
serta preservasi.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi
Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang deposit, pengembangan bahan pustaka
dan jasa informasi serta preservasi;
- pengadaan dan pengolahan bahan pustaka;
- pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- penyelenggaraan jasa informasi;
- penyelenggaraan kerja sama dengan badan atau lembaga baik pemerintah
maupun swasta serta organisasi kepustakawanan di dalam negeri maupun di
luar negeri;
- pelestarian kandungan informasi dan fisik bahan pustaka.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan Sumber
Daya Perpustakaan

---

PRESIDEN

Pasal 10

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional di bidang
pengembangan sumber daya perpustakaan yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 11

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan mempunyai tugas
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan sistem perpustakaan,
pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan berbagai jenis perpustakaan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi
Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sistem
perpustakaan, pendidikan dan pelatihan serta pengembangan berbagai jenis
perpustakaan;
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sistem perpustakaan;
- penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang
perpustakaan;
- penyelenggaraan pengembangan berbagai jenis perpustakaan;
- pemasyarakatan dan peningkatan minat baca.

TATA KERJA

Pasal 13

(1) Perpustakaan Nasional dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional

dalam hal pembinaan dan pengembangan perpustakaan yang ada kaitannya
dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan.

(2) Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan, saran dan

pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden
dan/atau Menteri Pendidikan Nasional.

(3) Setiap unsur di lingkungan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan

tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi
dan sinkronisasi.

(4) Setiap pimpinan di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengawasi

bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

---

PRESIDEN

(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia.

(2) Deputi adalah jabatan eselon Ib.

Pasal 15

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

PEMBIAYAAN

Pasal 16

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Perpustakaan Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 17

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di
lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 18

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Perpustakaan Nasional
Propinsi beserta seluruh sumber dayanya masih berada di bawah pengelolaan
dan pembinaan Perpustakaan Nasional sampai ada ketentuan lain yang
mengatur lebih lanjut.

Pasal 19

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor
50 Tahun 1997 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 20

---

PRESIDEN

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2000

INDONESIA,

ttd.