Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1975 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA INVENTARISASI DAN EVALUASI KEKAYAAN ALAM

KEPPRES No. 68 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1975, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Panitia Kekayaan Alam terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi merangkap Anggota;

b. Wakil Ketua : Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup merangkap Anggota;
c. Anggota-anggota : Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan danIndustri/KetuaBadan Perencanaan Pembangunan Nasional;
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Pertambangan dan Energi;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata
7. Ketua Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional;
8. Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
9. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
10. Kepala Biro Pusat Statistik;
11. Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 11 Desember 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO