Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1984 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI JEDDAH, SAUDI ARABIA

KEPPRES No. 68 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah, Saudi Arabia;
(2) Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler yang ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA untuk Saudi Arabia.

Pasal 2

Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Pembiayaan Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, wilayah kerja dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah, Saudi Arabia, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Desember 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO www.djpp.kemenkumham.go.id