(1) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap kursus.
(2) Departemen Tenga Kerja mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pelatihan kerja.
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN KURSUS DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pelatihan Kerja merupakan lembaga pelatihan bagi tenaga kerja yang sedang bekerja dan yang akan ditempatkan dalam pekerjaan.
(2) Kursus ...
(2) Kursus merupakan lembaga pendidikan yang diselenggarakan bagi warga belajar yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan/atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha yang menyelenggarakan kursus atau lembaga pelatihan kerja ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 4
Ketentuan mengenai pembinaan kursus dan lembaga pelatihan kerja yang ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1972 Tentang Tanggung Jawab Fungsionil Pendidikan dan Latihan yang berkenaan dengan tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Tenaga Kerja serta ketentuan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 …
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
