Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

KEPPRES No. 69 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:

1. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1995;
2. PPI/PANWASLAKPUS adalah Panitia Pemilihan INDONESIA/Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat;
3. Lembaga Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat LPU adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH;
4. DPR/DPRD I/DPRD II adalah Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
5. OPP adalah Organisasi Peserta Pemilihan Umum yang terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan Golongan Karya, dan Partai Demokrasi INDONESIA yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut Partai Persatuan, GOLKAR, dan PDI.

Pasal 2

Pada PPI dibentuk PANWASLAKPUS dan Sekretariat PPI.

BABI PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Bagian Pertama Keanggotaan dan Tata Kerja

Pasal 3

Tugas Pokok PPI adalah:

a. Merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
b. Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR.

Pasal 5

(1) Tugas pokok PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam rapat PPI.
(2) Rapat PPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan Ketua PPI.
(3) Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat.
(4) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

(1) Rapat-rapat PPI, atas kesepakatan anggota dapat dinyatakan rapat tertutup atau rapat terbuka.
(2) Dalam hal rapat PPI dinyatakan tertutup, setiap anggota wajib merahasiakan hasil keputusan rapat dan atau hal yang berkembang dalam rapat, kecuali rapat

MEMUTUSKAN untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagian.

Pasal 7

Setiap anggota mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat.

Pasal 8

(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila dalam rapat PPI tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, Ketua PPI menyerahkan kepada Ketua LPU untuk mendapat keputusan.

Pasal 9

(1) Tugas Ketua PPI adalah:

a. memimpin PPI dalam melaksanakan tugas pokoknya;

b. MENETAPKAN pembagian tugas Wakil Ketua dan anggota PPI;
c. mengawasi kegiatan Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH;
d. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh LPU.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PPI bertanggung jawab kepada Ketua LPU.

Pasal 10

(1) Tugas Wakil Ketua PPI adalah:
a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. mewakili Ketua PPI apabila Ketua berhalangan melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk Ketua;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPI tentang langkah yang perlu diambil.

(2) Wakil Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PPI.

Pasal 11

(1) Tugas Anggota PPI adalah:
a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. memberikan pendapat dan saran tentang langkah yang perlu diambil dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI.

(2) Anggota PPI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PPI.

Pasal 12

PPI dalam melaksanakan tugasnya melakukan koordinasi dengan Instansi terkait.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, PPI dapat mengadakan kunjungan ke daerah-daerah setelah mendapat keputusan dalam rapat PPI.

Pasal 14

Anggota tambahan PPI sebanyak 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat OPP yang bersangkutan dan Panglima ABRI kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 15

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PPI diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 16

Tugas Pokok PANWASLAKPUS adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II diseluruh wilayah

Negara Republik INDONESIA.

Pasal 17

(1) PANWASLAKPUS terdiri dari:

a. Seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Jaksa Agung;
b. Lima orang Wakil Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang diambilkan dari unsur Pemerintah yang dijabat oleh Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri, dan 4 (empat) orang diambilkan dari unsur Partai Persatuan, GOLKAR, PDI, dan ABRI;
c. Beberapa Anggota yang diambil dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, GOLKAR, PDI, dan ABRI masing-masing 3 (tiga) orang, termasuk yang merangkap jabatan Wakil Ketua;

(2) Jumlah Anggota PANWASLAKPUS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
(3) Anggota PANWASLAKPUS dari unsur OPP dan ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat OPP yang bersangkutan dan Panglima ABRI kepada Menteri dalam Negeri/Ketua LPU.
(4) Anggota PANWASLAKPUS dari unsur Pemerintah diajukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(5) Pada PANWASLAKPUS diajukan seorang Sekretaris.

Pasal 18

Pengawasan yang dilakukan oleh PANWASLAKPUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan:
a. pendaftaran pemilih;
b. kampanye Pemilihan Umum;
c. pemungutan suara;
d. penghitungan suara;
e. penetapan hasil Pemilihan Umum

Pasal 19

(1) PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya mengadakan rapat sesuai keperluan, atas undangan Ketua.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimusyawarahkan segala sesuatu mengenai hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

Dalam hal ada masalah yang penyelesaiannya memerlukan koordinasi dengan Instansi lain, PANWASLAKPUS dapat melakukan konsultasi dengan Instansi terkait.

Pasal 21

(1) Apabila tidak tercapai penyelesaian mengenai sesuatu permasalahan dalam rapat, Ketua PANWASLAKPUS dapat melaporkan kepada Ketua PPI untuk mendapat keputusan.
(2) Anggota wajib merahasiakan hal yang dalam rapat PANWASLAKPUS ditentukan untuk dirahasiakan.

Pasal 22

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, PANWASLAKPUS dapat mengadakan kunjungan ke daerah-daerah yang dilakukan dalam bentuk tim setelah mendapat keputusan dalam rapat PANWASLAKPUS.

Pasal 23

(1) Tugas Ketua PANWASLAKPUS adalah:

a. memimpin PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugas pokoknya;

b. MENETAPKAN pembagian tugas antara Wakil Ketua dan anggota PANWASLAKPUS;

c. melaporkan hasil rapat PANWASLAKPUS kepada Ketua PPI;

d. melaporkan kepada Ketua PPI mengenai sesuatu permasalahan yang tidak tercapai penyelesaian dalam rapat PANWASLAKPUS.

(2) Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PPI

Pasal 24

(1) Tugas Wakil Ketua PANWASLAKPUS adalah:
a. membantu Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya;

b. mewakili ketua PANWASLAKPUS apabila Ketua berhalangan melaksanakan tugasnya sesuai petunjuk Ketua;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PANWASLAKPUS;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PANWASLAKPUS tentang langkah yang perlu diambil;

(2) Wakil Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PANWASLAKPUS.

Pasal 25

(1) Tugas anggota PANWASLAKPUS adalah:
a. membantu Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya;
b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PANWASLAKPUS;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PANWASLAKPUS tentang langkah yang perlu diambil oleh PANWASLAKPUS dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya anggota PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PANWASLAKPUS.

Pasal 26

(1) Tugas Sekretaris PANWASLAKPUS adalah:

a . membantu PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya;

b. melaksanakan administrasi PANWASLAKPUS;

c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PANWASLAKPUS.

(2) Sekretaris PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh personil yang diambilkan dari Sekretariat Umum LPU, dan atau yang berasal dari instansi lain yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.

(3) Sekretaris PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PANWASLAKPUS.

Pasal 27

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PANWASLAKPUS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

(2) Sekretaris PANWASLAKPUS diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 28

Tugas pokok Sekretariat PPI adalah melakukan segala sesuatu yang perlu di bidang teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum dan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok PPI.

Pasal 29

(1) Sekretariat PPI terdiri dari Biro-biro.
(2) Biro terdiri dari bagian-bagian.
(3) Pada Sekretariat PPI diangkat seorang Bendaharawan

Pasal 30

(1) Sekretariat PPI dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris PPI.
(2) Sekretaris Umum LPU dan Wakil Sekretaris Umum LPU merangkap menjadi Sekretaris PPI dan Wakil Sekretaris PPI.
(3) Sekretaris PPI dan Wakil Sekretaris PPI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.

Pasal 31

Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat PPI diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 32

Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, pada PPI dapat dibentuk tim/kelompok kerja.

Pasal 33

Segala pembiayaan untuk pelaksanaan tugas PPI dibebankan pada anggaran LPU.

Pasal 34

Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum, pada Sekretariat PPI dapat dibentuk unsur Staf guna melaksanakan tugas tertentu pada PPI.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pasal 36

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO