Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN 1962

KEPPRES No. 69 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-05-23

Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 tentang Larangan
Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society,
Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement,
Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi
Baha'i.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2000

INDONESIA,

ttd