Mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 tentang Larangan
Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society,
Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement,
Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi
Baha'i.
---
PRESIDEN
