Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1982 tentang PENAMBAHAN KEANGGOTAAN TEAM PENGENDALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH

KEPPRES No. 7 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Menambah Keanggotaan Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1981 dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan dan Koperasi.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO