Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

KEPPRES No. 7 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Standardisasi adalah proses merumuskan dan menerapkan standar, dilaksanakan secara tertib dan dengan kerjasama semua pihak dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdasarkan pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya;
2. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdasarkan pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, serta diakui oleh badan standardisasi yang berwenang;
3. Standar untuk satuan ukuran adalah suatu ukuran besaran fisik yang dipakai sebagai pembanding dan merupakan turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
4. Standar nasional adalah standar yang ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional;
5. Standar nasional untuk satuan ukuran adalah standar induk untuk tujuh satuan dasar yang dipakai sebagai pembanding dari standar-standar untuk satuan ukuran, dengan tingkat ketelitian yang tertinggi di INDONESIA, dan dapat ditelusuri secara internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
6. Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas, meliputi satuan ukuran, metode pengukuran dan persyaratan teknik alat-alat ukur;
7. Instansi teknis adalah Departemen/Lembaga/Instansi yang melakukan kegiatan standardisasi dan metrologi.

Pasal 2

Dewan Standardisasi Nasional yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 1984, berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini dilanjutkan berdirinya dan melakukan segala kegiatan-kegiatan selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 3

Dewan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 yang selanjutnya disebut Dewan adalah suatu wadah non struktural yang mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan membina kegiatan standardisasi termasuk standar nasional untuk

satuan ukuran di INDONESIA, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 4

Tugas pokok Dewan ialah :
a. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan membina kerjasama antar instansi teknis berkenaan dengan kegiatan standardisasi dan metrologi;
b. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai kebijaksanaan nasional di bidang standardisasi dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran.

Pasal 5

Untuk menyelenggarakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dewan mempunyai fungsi :
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijaksanaan nasional standardisasi;
b. menyusun dan MENETAPKAN kebijaksanaan tentang pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran;
c. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi program standardisasi;
d. mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan standardisasi;
e. membina kegiatan dan kerjasama antar instansi teknis di bidang standardisasi termasuk standar nasional untuk satuan ukuran;
f. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan mengevaluasi kegiatan standardisasi;
g. melaksanakan hubungan internasional, melakukan koordinasi dan sinkronisasi partisipasi instansi teknis dalam berbagai lembaga internasional dan kerjasama teknis pada tingkat bilateral, regional, dan internasional untuk standardisasi dan metrologi;
h. menyetujui konsep standar hasil konsensus menjadi standar nasional beserta penomorannya;
i. melaksanakan peranan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul antar instansi dan merupakan pusat informasi di bidang standardisasi;
j. menyusun dan mengesahkan prosedur perumusan, kriteria penerapan standar nasional dan kegiatan standardisasi lainnya;
k. MENETAPKAN susunan turunan-turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran;
l. MENETAPKAN, mengurus, memelihara dan membina standar nasional untuk satuan ukuran;
m. MENETAPKAN tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;
n. lain-lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan standardisasi nasional dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran;

Pasal 6

(1) Kegiatan sehari-hari Dewan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Dewan.
(2) Pelaksana Harian Dewan bertugas membantu Dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Pelaksana Harian Dewan mempunyai fungsi :
a. mempersiapkan konsep kebijaksanaan nasional standardisasi untuk disetujui oleh

Dewan;
b. mempersiapkan konsep kebijaksanaan tentang pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran;
c. membantu Dewan dalam menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi program standardisasi;
d. membantu Dewan dalam mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan standardisasi;
e. membantu Dewan dalam membina kegiatan dan kerjasama antar instansi teknis di bidang standardisasi dan metrologi;
f. mengevaluasi kegiatan standardisasi dan melaporkan hasil evaluasi kepada Dewan;
g. membantu Dewan dalam melaksanakan hubungan insternasional, melakukan koordinasi, sinkronisasi partisipasi instansi teknis dalam berbagai lembaga internasional dan kerjasama teknis pada tingkat bilateral, regional, dan internasional untuk standardisasi dan metrologi;
h. meneliti dan mengusulkan kepada Dewan untuk disetujui menjadi standar nasional beserta penomorannya;
i. meneliti dan menganalisa standar hasil konsensus yang telah ada sebelum Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan dan bila diperlukan meminta kepada instansi teknis untuk merumuskan kembali standar tersebut serta mengusulkan kepada Dewan untuk disetujui menjadi standar nasional beserta penomorannya;
j. membantu Dewan dalam melaksanakan peranan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul antar instansi dan merupakan pusat informasi di bidang standardisasi;
k. mempersiapkan konsep prosedur perumusan, kriteria penerapan standar nasional, dan kegiatan standardisasi lainnya untuk disahkan oleh Dewan;
l. mempersiapkan penetapan susunan turunan-turunan standar nasional untuk satuan ukuran;
m. mempersiapkan penetapan, cara-cara pengurusan, pemeliharaan dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran;
n. mempersiapkan tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;
o. lain-lain kegiatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan standardisasi nasional dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran.

Pasal 8

Susunan Organisasi Dewan adalah sebagai berikut :
a. Ketua merangkap anggota : Menteri Negara Riset dan Teknologi;
b. Wakil Ketua I merangkap anggota : Menteri Perindustrian;
c. Wakil Ketua II merangkap anggota : Menteri Perdagangan;
d. Sekretaris merangkap anggota : Deputi Ketua LIPI yang bertugas dibidang standardisasi;
e. Anggota : 1. Wakil dari Departemen Perindustrian;
2. Wakil dari Departemen Perdagangan;

3. Wakil dari Departemen Kesehatan;
4. Wakil dari Departemen Pertanian;
5. Wakil dari Departemen Kehutanan;
6. Wakil dari Departemen Tenaga Kerja;
7. Wakil dari Departemen Pekerjaan Umum;
8. Wakil dari Departemen Pertambangan dan Energi;
9. Wakil dari Departemen Perhubungan;
10. Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

11. Wakil dari Badan Tenaga Atom Nasional.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas Dewan, Ketua Dewan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.

Pasal 10

Susunan Organisasi Pelaksana Harian Dewan adalah sebagai berikut :

a. Ketua merangkap anggota : Sekretaris Dewan.

b. Wakil Ketua I merangkap anggota : Anggota Dewan wakil dari Departemen Perindustrian.

c. Wakil Ketua II merangkap : Anggota Dewan wakil Anggota dari Departemen Perdagangan;

d. Anggota-anggota yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang diangkat diantara anggota dewan yang masing-masing mengkoordinasikan kegiatan standardisasi tertentu dan metrologi.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Pelaksana Harian Dewan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan.

Pasal 12

Koordinasi kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi:
a. Kegiatan pengujian dan sertifikasi;
b. Kegiatan Kalibrasi dan metrologi;
c. Kegiatan kerjasama standardisasi internasional dan informasi standardisasi dan metrologi;
d. Kegiatan perumusan dan pelaksanaan standar.

Pasal 13

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pelaksana Harian Dewan dapat diperbantukan suatu staf yang bersifat non struktural.

Pasal 14

(1) Sekretariat Dewan dilakukan oleh salah satu Pusat dilingkungan Deputi Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang bertugas di bidang standardisasi.
(2) Sekretariat Dewan bertugas memberi pelayanan administrasi dan teknis baik kepada Dewan maupun Pelaksana Harian Dewan.
(3) Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran dilakukan oleh salah satu Pusat di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang bertugas di bidang metrologi.

Pasal 15

(1) Dewan menyelenggarakan sidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Keputusan Dewan yang ditetapkan dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat secara nasional dan dilaksanakan oleh instansi teknis sesuai dengan bidangnya.
(3) Apabila dipandang perlu Dewan dapat mengundang instansi lainnya yang ada kaitannya dengan kegiatan standardisasi dan metrologi untuk hadir dalam Sidang- sidang Dewan.

Pasal 16

Tata kerja Dewan dan Pelaksana Harian Dewan diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua Dewan.

Pasal 17

Dewan berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan kepada PRESIDEN.

Pasal 18

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua Dewan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Pelaksana Harian Dewan ditetapkan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua Dewan.

Pasal 19

(1) Pembiayaan kegiatan rutin Dewan dibebankan pada Anggaran Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.

(2) Pembiayaan kegiatan standardisasi dan metrologi dari instansi teknis dibebankan pada Anggaran instansi teknis yang bersangkutan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dewan dapat menyelenggarakan kerjasama dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pihak ketiga lainnya.

Pasal 21

Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, kegiatan standardisasi dan metrologi yang dilaksanakan instansi teknis meliputi :
a. Merumuskan dan melaksanakan program standardisasi dalam bidangnya berdasarkan kebijaksanaan nasional yang ditetapkan oleh Dewan;
b. MENETAPKAN peraturan penerapan standar nasional;
c. Mengadakan penataan dan pengorganisasian standardisasi dalam bidangnya;
d. Merumuskan konsep standar yang akan dikonsensuskan dan akan diajukan kepada Dewan untuk memperoleh persetujuannya;
e. MENETAPKAN standar nasional;
f. Menyelenggarakan kegiatan pengendalian mutu, sertifikasi dan penandaan, evaluasi, hubungan internasional, publikasi, publisitas, popularisasi, pendidikan dan latihan standardisasi dalam bidangnya;
g. Memberikan sanksi dalam pelaksanaan kegiatan standardisasi;
h Menyelenggarakan kegiatan kalibrasi dan metrologi dalam bidangnya.

Pasal 22

Standar-standar yang telah dan sedang dibuat oleh instansi teknis dapat terus dilaksanakan dengan mengikuti proses standardisasi yang berlaku di instansi teknis masing-masing sampai diberlakukannya prosedur standardisasi nasional oleh Dewan.

Pasal 23

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 1984 tentang Dewan Standardisasi Nasional dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Januari 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO