Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI KERJASAMA DI BIDANG PARIWISATA

KEPPRES No. 7 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Malaysia mengenai Kerjasama di Bidang Pariwisata, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 17 Pebruari 1990 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Malaysia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Malaysia, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO