KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
Ditetapkan: 1999-01-01
Pasal 1
**(1) Perusahaan baru yang menanamkan modalnya dibidang industri yang**
tergolong pionir dalam bidang usaha sebagaimana tercantum dalam
daftar pada Lampiran Keputusan Presiden dapat mengajukan
permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1996.
**(2) Fasilitas perpajakan menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun**
1996 ini tidak dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang
memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 dan Keputusan
Presiden Nomor 89 Tahun 1996 jo Nomor 9 Tahun 1998 ataupun
sebaliknya.
**(3) Kerugian yang dialami perusahaan selama jangka waktu fasilitas**
perpajakan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996
tidak dapat dikompensasikan atas penghasilan perusahaan
tersebut pada tahun-tahun pajak berikutnya setelah berakhirnya
jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut.
## BAB II …
---
PRESIDEN
Pasal 2
**(1) Jangka waktu fasilitas dasar yang dapat diberikan kepada**
kegiatan-kegiatan usaha pionir sebagaimana tercantum dalam
