Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1995 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI BEIRUT, LEBANON

KEPPRES No. 70 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beirut, Lebanon.

(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beirut, Lebanon meliputi wilayah negara Lebanon.

Pasal 3

Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beirut, Lebanon ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beirut, Lebanon dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Beirut, Lebanon ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO