Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Kuba mengenai Kerjasama Kebudayaan, yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Havana, Kuba, pada tanggal
19 September 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggris sebagaimana
terlampir pada Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2000-05-29
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
---
PRESIDEN
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
