PERPANJANGAN MASA TUGAS
Ditetapkan: 2004-08-12
Pasal 1
Masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004
tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan
Nasional, diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Januari 2005.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Agustus 2004.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd.
