Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Suriname mengenai Kerjasama Kebudayaan, yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 15
Oktober 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2000-05-29
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
