PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR
Ditetapkan: 2001-06-08
Pasal 1
**(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disingkat STTN, yang berlokasi di**
Yogyakarta.
**(2) STTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan**
Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Pendidikan Ahli Teknik Nuklir yang berlokasi di Yogyakarta
diintegrasikan ke dalam STTN.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.
