Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR

KEPPRES No. 71 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-06-08

Pasal 1

**(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disingkat STTN, yang berlokasi di** Yogyakarta. **(2) STTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan** Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Pendidikan Ahli Teknik Nuklir yang berlokasi di Yogyakarta diintegrasikan ke dalam STTN.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2001 INDONESIA, ttd.