Langsung ke konten

PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEPPRES No. 71 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen. Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya. 1. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah atau dipekerjakan diluar instansi induknya. --- PRESIDEN ### Pasal 2…

Pasal 2

**(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil** Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 dilaksanakan sebanyak 300.000 (tiga ratus ribu) orang **(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil** Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk penggantian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun pada tahun 2004 dan sisa formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2003.

Pasal 3

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari : - Dosen dan Guru sebanyak 208.000 (dua ratus delapan ribu) orang; - Tenaga Kesehatan sebanayk 42.000(empat puluh dua ribu) orang; - Tenaga strategis lainnya sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) orang.

Pasal 4

Rincian pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur Negara dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. --- PRESIDEN ### Pasal 5…

Pasal 5

**(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil** Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat **(2) Pedoman penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat** dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2004, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.

Pasal 7

Anggaran Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2005 dan seterusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Agustus 2004 INDONESIA --- PRESIDEN ttd