KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Ditetapkan: 1966-12-31
Pasal 1
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dibentuk berdasarkan musyawarah
organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 adalah satu-satunya
organisasi induk dalam bidang keolahragaan yang mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga
prestasi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Komite Olahraga Nasional Indonesia bertugas :
- membantu pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan nasional di bidang pembinaan dan
pengembangan olahraga prestasi, baik amatir maupun profesional;
- mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh
organisasi-organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan;
- melaksanakan dan mengkoordinasikan keikutsertaan induk-induk cabang olahraga dalam
multievent nasional, regional, dan internasional;
- melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijaksanaan dan
pelaksanaan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional Indonesia
melakukan koordinasi dengan Departemen dan Lembaga terkait.
Pasal 4
Anggaran untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat
diperoleh dari bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah, dana masyarakat yang diperoleh secara
sah, dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
---
PRESIDEN
### Pasal 5 …
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah bersama-sama
dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite
Olahraga Nasional Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.
