Langsung ke konten

KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA

KEPPRES No. 73 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-05-30

Pasal 1

(1) Menambah Plywood, Karet, kakao dan Lada sebagai komoditi yang dapat

dijadikan Subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.

(2) Dengan penambahan komoditi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka

komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka
adalah Kopi, Minyak Kelapa Sawit, Plywood, Karet, Kako dan Lada.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2000

INDONESIA,

ttd.