(1) Menambah Plywood, Karet, kakao dan Lada sebagai komoditi yang dapat
dijadikan Subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
(2) Dengan penambahan komoditi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka
adalah Kopi, Minyak Kelapa Sawit, Plywood, Karet, Kako dan Lada.
---
PRESIDEN
