Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1980 tentang PENAMBAHAN KENGGOTAAN BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL DALAM KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980

KEPPRES No. 75 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

(1) Pada Pasal 3 Ayat (1) huruf b tentang Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 1980, ditambah anggota:
(2) Pada lampiran Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 1980 Badan Organisasi, ditambah:
Direktur Utma Perusahaan Tambang Minyak Nasional Sebagai Anggota.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapakan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Desember 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO