Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusahaan sumber daya panas bumi adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pembangkit tenaga listrik.
1. Eksplorasi adalah kegiatan penyelidikan geologi, geokimia, geofisika, dan
landaian suhu yang apabila diintegrasikan pada suatu daerah panas bumu
dapat menghasilkan uap dan fluida melalui pengeboran sumur eksplorasi
untuk mengetahui tingkat cadangan terduga, tingkat cadangan mungkin dan
tingkat cadangan terbukti.
1. Eksploitasi adalah kegiatan yang meliputi pengeboran sumur produksi dan
injeksi untuk mencapai target kapasitas produksi, pembangunan fasilitas
lapangan panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik.
1. Wilayah Usaha adalah wilayah tertentu untuk melakukan kegiatan
eksplorasi, eksploitasi dan pembangkitan tenaga listrik yang batas-batas dan
syarat-syarat wilayah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
1. Iuran Eksploitasi adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara atas hasil
yang diperoleh dari pengusahaan sumber daya panas bumi.
1. Izin Pengusahaan adalah izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada
Badan Usaha untuk melakukan kegiatan pengembangan sumber daya panas
bumi untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri di wilayah
usahanya.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalistrikan (PKUK), Koperasi dan Badan Usaha Swasta yang
berbadan hukum yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang sumber panas
bumi dan ketenagalistrikan.
1. Pemerintah adalah Departemen Pertambangan dan Energi c.q. unit yang
bertanggung jawab di bidang sumber daya panas bumi.
1. Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah rencana
kebutuhan daya listrik nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
EKSPLORASI
