Langsung ke konten

PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI

KEPPRES No. 76 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusahaan sumber daya panas bumi adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pembangkit tenaga listrik.
1. Eksplorasi adalah kegiatan penyelidikan geologi, geokimia, geofisika, dan
landaian suhu yang apabila diintegrasikan pada suatu daerah panas bumu
dapat menghasilkan uap dan fluida melalui pengeboran sumur eksplorasi
untuk mengetahui tingkat cadangan terduga, tingkat cadangan mungkin dan
tingkat cadangan terbukti.
1. Eksploitasi adalah kegiatan yang meliputi pengeboran sumur produksi dan
injeksi untuk mencapai target kapasitas produksi, pembangunan fasilitas
lapangan panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik.
1. Wilayah Usaha adalah wilayah tertentu untuk melakukan kegiatan
eksplorasi, eksploitasi dan pembangkitan tenaga listrik yang batas-batas dan
syarat-syarat wilayah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
1. Iuran Eksploitasi adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara atas hasil
yang diperoleh dari pengusahaan sumber daya panas bumi.
1. Izin Pengusahaan adalah izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada
Badan Usaha untuk melakukan kegiatan pengembangan sumber daya panas
bumi untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri di wilayah
usahanya.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalistrikan (PKUK), Koperasi dan Badan Usaha Swasta yang
berbadan hukum yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang sumber panas
bumi dan ketenagalistrikan.
1. Pemerintah adalah Departemen Pertambangan dan Energi c.q. unit yang
bertanggung jawab di bidang sumber daya panas bumi.
1. Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah rencana
kebutuhan daya listrik nasional yang ditetapkan oleh Menteri.

EKSPLORASI

Pasal 2

(1) Eksplorasi sumber daya panas bumi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah,

Koperasi dan Badan Usaha Swasta.

(2) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Pemerintah didasarkan pada

prospek panas bumi dan kebutuhan daya listrik.

(3) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksanakan sampai dengan penemuan
cadangan terbukti.

(4) Data hasil eksplorasi sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) adalah milik Pemerintah.

(5) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk pembangkitan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri.

(6) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), diberikan batas waktu

paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal izin pengusahaan dikeluarkan

---

PRESIDEN

sampai dengan penemuan cadangan terbukti dan apabila perlu dapat
diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun.

(7) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Eksplorasi ditetapkan lebih

lanjut oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Badan Usaha yang melakukan Eksploitasi untuk pembangkitan tenaga listrik

untuk kepentingan umum harus membuat rencana Eksploitasi.

(2) Eksploitasi sumber daya panas bumi oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta

untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, pelaksanaannya
dilakukan atas kerja sama dengan PKUK melalui lelang.

(3) Dalam hal eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak

sampai pada penemuan cadangan terbukti, Badan Usaha dapat melakukan
eksplorasi lanjutan dan eksploitasi untuk pembangkitan tenaga listrik.

(4) Eksplorasi lanjutan dan eksploitasi untuk pembangkitan tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) oleh Badan Usaha Swasta dan
Koperasi, dilakukan atas kerja sama dengan PKUK melalui lelang.

(5) Eksploitasi sumber daya panas bumi yang dilakukan oleh Badan Usaha untuk

pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum didasarkan pada
RUKN.

(6) Koperasi dan Badan Usaha Swasta yang mengikuti lelang sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) wajib memiliki kemampuan keuangan,
teknis operasional, dan penilaian kinerja yang baik.

(7) Eksploitasi sumber daya panas bumi yang dilakukan oleh Koperasi dan

Badan Usaha Swasta untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri tidak mengikat Pemerintah atau PKUK untuk membeli tenaga listrik
yang dihasilkan.

(8) Tata cara dan syarat-syarat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)

ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 4

Pembangunan dan pengoperasian instalasi pembangkit tenaga listrik
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan.

PERIZINAN

Pasal 5

(1) Pengusahaan sumber daya panas bumi selain yang dilakukan oleh

Pemerintah dan atau oleh PKUK, pada tingkat ekplorasi, hanya dapat
dilakukan berdasarkan Izin Pengusahaan.

(2) Pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

---

PRESIDEN

dilakukan dengan pembiayaan tanpa jaminan dan tanpa kewajiban dari
pemerintah terhadap modal yang ditanamkan.

(3) Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga

listrik hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha Swasta dan Koperasi yang
telah memenuhi syarat-syarat administrasi, teknis dan keuangan.

(4) Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing memberikan

Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri di wilayah usahanya dalam jangka waktu
paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah permohonan izin
diterima secara lengkap.

(5) Dalam hal permohonan izin tidak mendapat persetujuan, Kepala Daerah

menyampaikan jawaban tertulis disertai alasan penolakan.

(6) Badan Usaha wajib melaksanakan Ekploitasi dan membangun instalasi

pembangkit tenaga listrik sampai dengan beroperasinya tenaga listrik paling
lambat 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan Izin Pengusahaan.

(7) Kepala Daerah dapat mencabut atau membatalkan Izin Pengusahaan, dalam

hal Badan Usaha Swasta dan Koperasi:
- memindahkan Izin Pengusahaan kepada pihak lain tanpa persetujuan
Kepala Daerah; atau
- tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).

(8) Tata cara perizinan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk

pembangkitan tenaga listrik ditetapkan oleh Menteri.

HAK

Pasal 6

Pemegang Izin Pengusahaan berhak melakukan kegiatan Eksplorasi dan atau
Eksploitasi serta pembangkitan tenaga listrik dalam Wilayah Usaha selama Izin
Pengusahaan masih berlaku.

KEWAJIBAN

Pasal 7

(1) Pemerintah, PKUK atau Pemegang Izin Pengusahaan harus

memberitahukan lebih dahulu kepada Pemerintah Daerah setempat sebelum
melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi serta pembangkitan
tenaga listrik.

(2) Dalam hal Wilayah Usaha terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh

pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah, maka sebelum memulai
kegiatannya, Badan Usaha wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

(3) Dalam hal di Wilayah Usaha terdapat tanah ulayat dan yang serupa dari

masyarakat hukum adat, maka penyelesaian hak-hak atas tanah di Wilayah
Usaha tersebut dilakukan oleh Badan Usaha dengan masyarakat hukum adat
yang bersangkutan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

(4) Perolehan tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)

dapat dilakukan dengan cara perjanjian pemakaian, pengalihan hak,
pelepasan hak atau kerja sama.

(5) Perolehan tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan

---

PRESIDEN

hanya terhadap tanah yang dipergunakan langsung untuk kepentingan
Badan Usaha yang bersangkutan.

(6) Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan dengan

cara yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Pasal 8

(1) Pemegang Izin Pengusahaan dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan

atau eksploitasi serta pembangkitan tenaga listrik mengutamakan tenaga
setempat sesuai dengan keahliannya.

(2) Pemegang Izin Pengusahaan wajib menyampaikan rencana kerja dan

anggaran kepada Kepala Daerah serta bertanggung jawab atas segala akibat
yang timbul dari pelaksanaan izin yang dimiliki.

(3) Pemegang Izin Pengusahaan wajib melaporkan setiap rencana perubahan

yang berhubungan dengan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi kepada
Kepala Daerah.

Pasal 9

Batas dan luas wilayah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi dan pembangkitan
tenaga listrik ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan teknis
dan kondisi setempat, dan dicantumkan dalam surat Izin Pengusahaan.

Pasal 10

(1) Dalam hal Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) telah

selesai, Badan Usaha wajib mengembalikan seluruh wilayah yang tidak
dipergunakan lagi.

(2) Dalam hal Eksploitasi telah selesai dan telah dilaksanakan usaha pelestarian

fungsi lingkungan, Badan Usaha wajib secara tertulis mengembalikan
seluruh wilayah yang tidak dipergunakan lagi kepada Kepala Daerah dengan
tembusan kepada Menteri, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
kalender setelah kegiatan pembangkitan dimulai.

(3) Pengembalian wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

adalah sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Daerah
berdasarkan evaluasi teknis dan rekomendasi Pemerintah Daerah setempat
dalam pelaksanaan pelestarian fungsi lingkungan.

(4) Kepala Daerah menetapkan persetujuan selambat-lambatnya dalam waktu 30

(tiga puluh) hari kalender setelah menerima permohonan pengembangan
wilayah.

Pasal 11

(1) Apabila Badan Usaha telah mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah

usaha kepada Pemerintah, maka Badan Usaha yang bersangkutan dibebaskan
dari segala kewajiban yang berhubungan dengan penguasaan dan
penggunaan tanah di wilayah yang dikembalikan tersebut.

(2) Apabila sebagian atau seluruh wilayah usaha telah dikembalikan, maka Badan

---

PRESIDEN

Usaha yang bersangkutan wajib menyerahkan kepada Menteri semua foto,
ukuran tanah, dan data kepanasbumian lainnya baik dalam bentuk analog
maupun digital yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pengusahaan
sumber panas bumi.

Pasal 12

(1) Badan Usaha yang melaksanakan pengusahaan sumber daya panas bumi

wajib menyetorkan Iuran Eksploitasi ke Kas Negara.

(2) Penerimaan iuran eksploitasi merupakan penerimaan Negara yang dibagi

menurut perimbangan bagian Pemerintah Pusat dan bagian Pemerintah
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Penerimaan iuran eksploitasi yang merupakan bagian Pemerintah Pusat

adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(4) Tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penggunaan iuran eksploitasi

ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1) Badan Usaha yang melaksanakan pengusahaan daya panas bumi wajib

memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Badan Usaha yang melaksanakan penanaman modal di bidang pengusahaan

sumber daya panas bumi dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

(1) Harga jual tenaga listrik oleh Badan Usaha kepada konsumen dinyatakan

dalam rupiah.

(2) Tata cara dan syarat-syarat jual beli tenaga listrik ditetapkan lebih lanjut

oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Pekerja yang melakukan kegiatan dalam pengusahaan sumber daya panas

bumi wajib menggunakan peralatan dan perlengkapan sesuai kebutuhan yang
memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan kerja.

(2) Setiap orang yang diizinkan masuk wilayah kegiatan pengusahaan sumber

daya panas bumi, harus didampingi oleh petugas yang berwenang dan wajib
menggunakan peralatan keselamatan kerja.

(3) Pada tempat kerja, jalan dan gedung di wilayah usaha harus dilengkapi

---

PRESIDEN

dengan tanda-tanda larangan, peringatan dan anjuran yang jelas dan mudah
dimengerti, yang ditempatkan pada lokasi yang strategis.

Pasal 16

Pemerintah, PKUK, dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib menjaga
kelestarian fungsi lingkungan.

Pasal 17

(1) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib menyediakan peralatan

pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan, antara lain :
- kolam penampungan lumpur bekas pengeboran (mud pit) yang kedap air
dengan daya tampung yang cukup memadai dan daya serap terhadap
bahan pencemaran yang tinggi, sehingga kualitas air limbah yang
mengalir ke luar dapat memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- peredam suara, sehingga tingkat kebisingan yang terjadi di daerah
perumahan dan pemukiman adalah di bawah nilai ambang batas 55 dB dan
untuk daerah Ruang Terbuka Hijau adalah di bawah 50 dB.

(2) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib melakukan :

- pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh pengusahaan sumber daya panas bumi; dan
- pencegahan terjadinya erosi tanah yang diakibatkan oleh pengusahaan
sumber daya panas bumi.

(3) Dalam mempersiapkan lokasi pengeboran PKUK dan Pemegang Izin

Pengusahaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- membuat saluran air (drainage) sepanjang jalan baru dan di sekitar lokasi
pengeboran;
- pembukaan lahan untuk jalan dan lokasi pengeboran harus dilakukan
seminimal mungkin;
- pengambilan air untuk keperluan pengeboran harus memperhatikan
kepentingan pihak lain;

(4) PKUK dan pemegang Izin Pengusahaan wajib menutup sumur bor

Eksplorasi yang tidak dimanfaatkan lagi, untuk menghindari terjadinya
semburan liar uap gas yang berbahaya terhadap lingkungan di sekitarnya.

(5) PKUK dan Pemegang Izin pengusahaan wajib mengelola sumur bor

Eksplorasi dan atau Eksploitasi yang berpotensi terjadinya semburan gas
yang tidak terkendali.

Pasal 18

(1) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib melakukan pencegahan dan

penanggulangan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan
Eksploitasi sumber daya panas bumi.

(2) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan dilarang membuang limbah padat,

limbah cair dan emisi gas yang dapat mengakibatkan pencemaran

---

PRESIDEN

lingkungan.

(3) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan harus mempunyai alat pengelola

limbah (padat, cair dan gas buang) yang mempunyai persyaratan teknis,
sebagai berikut :
- mempunyai kapasitas yang mampu mengolah limbah (limbah padat
(B3/non B3), cair dan gas buang) yang bersangkutan;
- mampu menurunkan kadar limbah (padat, cair dan gas buang) yang
membahayakan;
- memungkinkan pengambilan contoh limbah (padat, cair dan gas buang).

Pasal 19

PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan harus memenuhi baku mutu udara dan
limbah cair sebagai berikut :
- Baku mutu udara ambient untuk SO2 tidak lebih dari 365 ug/Nm3, CO tidak
lebih dari 10.000 ug/Nm3, NO2 tidak lebih dari 150 ug/Nm3;
- Baku mutu udara emisi untuk SO2 tidak lebih 800 mg/m3, No2 tidak lebih
dari 100 mg/m3. H2S tidak lebih dari 35 mg/m3, amonia (NH3) tidak lebih
dari 0,5 mg/m3;
- baku mutu kualitas limbah cair yaitu temperatur air buangan tidak lebih dari
38 OC, kekeruhan 30 NTU, padatan terlarut 2000 mg/l, padatan tersuspensi
80 mg/l, pH 6-9, BOD tidak lebih dari 50 mg/l, COD tidak dari 100 mg/l,
klorin bebas (C12) tidak lebih dari 1 mg/l, Sianida (CN) 0,02 mg/l, Arsen
(As) 0,1 mg/l, Sulfida (H2S) 0,05 mg/l.

Pasal 20

Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik tidak
boleh dilaksanakan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
kawasan cagar budaya.

SANKSI

Pasal 21

(1) Pemegang Izin Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), pasal 10 ayat (1) dan ayat (2),

dan Pasal 17 diberikan sanksi oleh Kepala Daerah, berupa :
- Pencabutan sementara Izin Pengusahaan, atau
- Pencabutan Izin Pengusahaan.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah terlebih

dahulu mendapat peringatan secara tertulis.

---

PRESIDEN

Pasal 22

(1) Izin Pengusahaan berlaku paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dengan

ketentuan :
- dalam hal kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan oleh
Koperasi dan Badan Usaha Swasta untuk pembangkitan tenaga listrik
untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5),
Izin Pengusahaan dihitung sejak dimulainya tahap Eksplorasi;
- dalam hal kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan oleh
Koperasi dan Badan Usaha Swasta untuk pembangkitan tenaga listrik
untuk kepentingan umum sebagai tindak lanjut atas ekplorasi yang
dilaksanakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(3), Izin Pengusahaan dihitung sejak dimulainya tahap Eksploitasi.

(2) Paling lambat 6 (enam) bulan setelah jangka waktu Izin Pengusahaan

berakhir, Badan Usaha wajib mengembalikan Wilayah Usaha kepada Kepala
Daerah.

(3) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

semua aset yang berkaitan dengan pengusahaan sumber daya panas bumi
menjadi milik Negara.

(4) Kepala Daerah menetapkan persetujuan pengakhiran pengusahaan setelah

Badan Usaha melaksanakan pelestarian dan pemulihan fungsi lingkungan
pada lokasi pengusahaan sumber daya panas bumi dinyatakan oleh
Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 23

(1) Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga

listrik dapat diperbarui dengan izin Kepala Daerah.

(2) Kepala Daerah mengeluarkan pembaruan izin pengusahaan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh tenaga
ahli yang berwenang.

Pasal 24

(1) Menteri dan Kepala Daerah, sesuai dengan fungsinya masing-masing,

melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengusahaan
Sumber Daya Panas Bumi.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi

kelangsungan penyediaan tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan yang
mencakup keselamatan instalasi sumur panas bumi maupun instalasi tenaga
listrik, keselamatan kerja, keselamatan umum, lindungan fungsi lingkungan,
dan tercapainya standarisasi.

---

PRESIDEN

Pasal 25

(1) Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan atau Kontrak Kerja

Sama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah ditandatangani
sebelum ditetapkan Keputusan Presiden ini, tetap berlaku, dan tetap
dikenakan peraturan perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49
Tahun 1991 sampai Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan berakhir,
sepanjang tidak ditetapkan lain berdasarkan hasil negosiasi ulang kontrak
oleh Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. (PERSERO) Perusahaan
Listrik Negara sesuai Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. (PERSERO) Perusahaan Listrik
Negara.

(2) Kuasa dan wilayah kerja pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah

diberikan kepada Pertamina sebelum ditetapkan Keputusan Presiden ini tetap
berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diberlakukan Keputusan Presiden ini, dan
Pertamina wajib melakukan penyesuaian kegiatannya berdasarkan
Keputusan Presiden ini.

(3) Pertamina wajib menyerahkan kepada Menteri dokumen Eksplorasi dan

Eksploitasi dalam pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah
dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan yang akan dilakukan
dalam sisa jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 26

Dengan ditetapkan Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 22
Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45
Tahun 1991 dan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya
terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
untuk Pembangkitan Tenaga/Energi Listrik dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 27

Pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan
Menteri.

Pasal 28

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

PRESIDEN

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2000

INDONESIA,

ttd.