Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF HUNGARY

KEPPRES No. 77 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Hungary, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta pada tanggal 20 September 1994, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Hungaria yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1995

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 65