Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

KEPPRES No. 79 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Mengubah tingkat kenaikan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 1998 yang besarnya 20% (dua puluh persen) dari Tarif Dasar Listrik yang berlaku sebelumnya, menjadi 18% (delapan belas persen) dari Tarif Dasar Listrik yang berlaku sebelumnya.
Pasal II …

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO