PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Mengesahkan Protocol Amending the Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and The Government of the
Socialist Republic of Vietnam on Economic, Scientific and Technical
Cooperation, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia
di Jakarta, pada tanggal 10 Nopernber 2001, sebagai hasil perundingan
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Sosialis Vietnam yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perhedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol
dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar...
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2002
INDONESIA,
ttd.
