(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo
Tahun 2013.
(2) Panitia...
www.bphn.go.id
---
(2) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo
Tahun 2013.
(2) Panitia...
www.bphn.go.id
---
(2) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013
mempunyai tugas:
2013;
Sail Komodo Tahun 2013.
(2) Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf (a) meliputi:
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-68, di salah satu
pulau terluar;
Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya dan
Operasi Bhakti Pelangi Nusantara;
Pemuda Nusantara;
Pulau Terluar;
www.bphn.go.id
---
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional
Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 bertanggung jawab
kepada Presiden.
Kegiatan penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 tersebar
pada beberapa daerah, dan acara puncak dilaksanakan di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013
dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi
dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non
Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.
(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013
terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana
Tingkat Daerah.
Panitia Nasional Sail Komodo Tahun 2013 diketuai oleh Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus merangkap
sebagai Ketua Panitia Pengarah.
### Pasal 7…
(1) Panitia Pengarah bertugas memberikan arahan kepada
Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana
Tingkat Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat
Pusat bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pengarah.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat
Daerah bertanggung jawab kepada Panitia Pelaksana Tingkat
Pusat.
### Pasal 9…
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan
Sail Komodo Tahun 2013 dibebankan pada:
Kementerian/Lembaga terkait tahun anggaran 2013;
Nusa Tenggara Timur dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi
Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2013
Kalimantan Timur dan Anggaran Pendapatan dan
www.bphn.go.id
---
Belanja Daerah Kabupaten Berau tahun anggaran
2013.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 dapat dibiayai
dari swasta serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak
mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun
2013 menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail
Komodo Tahun 2013 kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat tanggal 31 Desember 2013.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional
Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013.
### Pasal 12...
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2013
INDONESIA,
ttd.
www.bphn.go.id
---
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Siswanto Roesyidi
www.bphn.go.id