Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013

KEPPRES No. 8 Tahun berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo

Tahun 2013.

(2) Panitia...

www.bphn.go.id

---

(2) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013

berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013

mempunyai tugas:

  • menyiapkan dan menyelenggarakan Sail Komodo Tahun

2013;

  • menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan

Sail Komodo Tahun 2013.

(2) Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf (a) meliputi:

  • Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun

Kemerdekaan Republik Indonesia ke-68, di salah satu

pulau terluar;

  • Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan: Operasi Bhakti

Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya dan

Operasi Bhakti Pelangi Nusantara;

  • Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara;
  • Badan Usaha Milik Negara Peduli Komodo;
  • Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal

Pemuda Nusantara;

  • Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan Ekspedisi Ilmiah

Pulau Terluar;

  • Seminar Nasional dan Internasional;
  • Reli Kapal Layar (yacht rally);
  • Potensi Pariwisata, Budaya dan Alam;
  • Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara;
  • Olahraga Bahari
  • Pameran Potensi Daerah;
  • Festival…

www.bphn.go.id

---

  • Festival Derawan 2013;
  • Kegiatan lain yang disesuaikan perkembangan di daerah.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional

Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 bertanggung jawab

kepada Presiden.

Pasal 3

Kegiatan penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 tersebar

pada beberapa daerah, dan acara puncak dilaksanakan di

Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013

dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi

dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non

Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013

terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.

(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

dari Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana

Tingkat Daerah.

Pasal 6

Panitia Nasional Sail Komodo Tahun 2013 diketuai oleh Menteri

Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus merangkap

sebagai Ketua Panitia Pengarah.

### Pasal 7…

Pasal 8

(1) Panitia Pengarah bertugas memberikan arahan kepada

Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana

Tingkat Daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat

Pusat bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pengarah.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat

Daerah bertanggung jawab kepada Panitia Pelaksana Tingkat

Pusat.

### Pasal 9…

Pasal 9

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan

Sail Komodo Tahun 2013 dibebankan pada:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Kementerian/Lembaga terkait tahun anggaran 2013;

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi

Nusa Tenggara Timur dan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi

Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2013

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi

Kalimantan Timur dan Anggaran Pendapatan dan

www.bphn.go.id

---

Belanja Daerah Kabupaten Berau tahun anggaran

2013.

(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 dapat dibiayai

dari swasta serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak

mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun

2013 menyampaikan laporan pertanggungjawaban

pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail

Komodo Tahun 2013 kepada Presiden.

(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling

lambat tanggal 31 Desember 2013.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional

Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013.

### Pasal 12...

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Februari 2013

INDONESIA,

ttd.

www.bphn.go.id

---

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat

Sekretariat Kabinet,

Siswanto Roesyidi

www.bphn.go.id