Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1981 tentang PEMBIAYAAN PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT YANG DIPERBANTUKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH OTONOM

KEPPRES No. 8 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Otonom berhak memperoleh tunjangan beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat lainnya.

Pasal 2

(1) Biaya untuk pemberian tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya adalah

depkumham.go.id

sama dengan pemberian tunjangan beras yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, baik secara bersama-sama, maupun sendirisendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1981.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
S O E H A R T O

depkumham.go.id