Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Otonom berhak memperoleh tunjangan beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat lainnya.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1981 tentang PEMBIAYAAN PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT YANG DIPERBANTUKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH OTONOM
Pasal 1
Pasal 2
(1) Biaya untuk pemberian tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya adalah
depkumham.go.id
sama dengan pemberian tunjangan beras yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, baik secara bersama-sama, maupun sendirisendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1981.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
S O E H A R T O
depkumham.go.id
