Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1982 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1982/1983

KEPPRES No. 8 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk musim Haji tahun 1982/1983 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 2.110.000,- ( dua juta seratus sepuluh ribu rupiah ) termasuk uang bekal kembali untuk jemaah sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ).
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :

Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan: Maret 1982 jumlahnya ialah : Rp.2.094.175,- (dua juta sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh lima rupiah).

April 1982 jumlahnya ialah : Rp.2.099.450,- (dua juta sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Mei 1982 jumlahnya ialah : Rp. 2.104.725,- (dua juta seratus empat ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).

Juni 1982 jumlahnya ialah : Rp.2.110.000,- (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Penyetoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh dapat dimulai pada tanggal 1 Maret 1982 dan

hari terakhir penutupan setoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh ditetapkan pada tanggal 30 Juni 1982.
(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 1982 harus sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat- lambatnya tanggal 15 Juli 1982.

Pasal 2

(1) Calon Jemaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 15 Juli 1982 ternyata belum/ tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatnnya dinyatakan batal dan uang setoran dimuka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut.
(2) Calon Jemaah haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal diluar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi/setelah tanggal 15 Juli 1982, maka jumlah uang Ongkos Naik haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar 1 % (satu persen) dari Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara tersebut pada ayat (1) pasal 1.

Pasal 3

Jumlah Jemaah haji tahun 1982 tidak dibatasi sepanjang pengangkutan memungkinkan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Januari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO