Mengesahkan Protocol on INTELSAT Privileges, Exemp tions and Immunities, yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di Washington D.C. Amerika Serikat, pada tanggal 19 Mei 1978, dengan beberapa pensyaratan (reservation) yang salinannya dilampirkan pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN PROTOCOL ON INTELSAT PRIVILEGES, EXEMPTIONS AND IMMUNITIES
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 14
