(1) Keanggotaan Badan terdiri dari :
a. Ketua : Menteri Negara Perumahan Rakyat merangkap anggota.
b. Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum;
2. Menteri Sosial;
3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Perindustrian;
6. Menteri Transmigrasi;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Koperasi;
9. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup;
10. Gubernur Bank INDONESIA;
11. Kepala Badan Pertanahan Nasional".
#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Pebruari 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SOEHARTO
