Langsung ke konten

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

KEPPRES No. 8 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Lembaga Administrasi Negara, selanjutnya dalam Keputusan Presiden

ini disebut LAN adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang

berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden serta dalam

pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara

Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan

Aparatur Negara.

Pasal 2

LAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan

dan pembangunan di bidang administrasi negara dalam penyusunan

kebijaksanaan dan program pembangunan administrasi negara serta

peningkatan kualitas sumber daya aparatur negara agar berdayaguna,

berhasilguna dan bertanggungjawab.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAN

menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan nasional di bidang

pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas

sumberdaya manusianya;

  • penetapan …

---

PRESIDEN

  • penetapan kebijaksanaan teknis di bidang administrasi negara sesuai

dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan Presiden dan pedoman

Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan

Pendayagunaan Aparatur Negara serta peraturan perundang-

undangan yang berlaku;

  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN;
  • pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan

instansi pemerintah di bidang administrasi negara sesuai dengan

peraturan perundang-undangn yang berlaku dalam rangka

meningkatkan pembangunan nasional;

  • pengkajian kinerja kelembagaan dan sumberdaya aparatur dalam

rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas

sumberdaya aparatur negara;

  • pengkajian kebijaksanaan dan pengembangan manajemen

kebijaksanaan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi

negara;

  • penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan

otomatisasi administrasi negara;

  • pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur

serta staf dan pimpinan administrasi nasional;

  • pengelolaan sumber daya LAN bagi terlaksananya tugas LAN secara

berdaya guna dan berhasil guna;

  • pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan

tugas LAN.

## BAB II …

---

PRESIDEN

ORGANISASI

Bagian Pertama

Susunan Organisasi

Pasal 4

Susunan organisasi LAN terdiri dari :

  • Kepala;
  • Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya

Aparatur;

  • Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijaksanaan dan Pelayanan;
  • Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi

Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara;

  • Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
  • Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan

Administrasi Nasional.

Bagian Kedua

Kepala

Pasal 5

(1) LAN dipimpin oleh seorang kepala.

(2) Kepala mempunyai tugas;

  • memimpin LAN sesuai dengan tugas dan fungsi LAN yang telah

ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangaan yang

berlaku dan kebijaksanaan pemerintah;

  • menyiapkan ...

---

PRESIDEN

  • menyiapkan kebijaksanaan nasional dan kebijaksanaan umum

sesuai dengan tugas dan fungsi LAN;

  • menetapkan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas di bidang

administrasi negara sesuai dengan kebijaksanaan umum yang

ditetapkan oleh Presiden dan pedoman yang ditetapkan oleh

Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan

dan Pendayagunaan Aparatur Negara;

  • membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan

organisasi lain yang menyangkut bidang tanggung jawab;

  • membina aparatur LAN agar lebih profesional, berdaya guna dan

berhasil guna.

Bagian Ketiga

Deputi Bidang Kajian Kelembagaan

dan Sumber Daya Aparatur

Pasal 6

Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya

Aparatur, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi I,

adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala .

Pasal 7

Deputi I mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan

pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka

pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya

aparatur negara.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Deputi

I menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang kinerja kelembagaan

dan sumber daya aparatur;

  • penyusunan agenda kajian kinerja kelembagaan dan sumber daya

aparatur;

  • pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur;
  • pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan

bidang tugasnya.

Bagian Keempat

Deputi Bidang Kajian Manajemen

Kebijaksanaan Dan Pelayanan

Pasal 9

Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijaksanaan dan Pelayanan,

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi II, adalah

unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah

dan bertanggungjawab kepada Kepala.

Pasal 10

Deputi Bidang II mempunyai tugas membantu Kepala dalam

menyelenggarakan pengkajian kebijaksanaan di bidang manajemen

kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara, dan

manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara.

### Pasal 11 …

---

PRESIDEN

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10,

Deputi II menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang manajemen

kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara,

dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi

negara;

  • penyusunan agenda kajian kebijaksanaan di bidang manajemen

kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara,

dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi

negara;

  • pengkajian kebijaksanaan pengembangan sistem manajemen

kebijaksanaan dan pembangunan, manajemen perekonomian negara,

dan manajemen pelayanan di bidang pembangunan administrasi

negara;

  • pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan

bidang tugasnya.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan

Administrasi Pembangunan dan Otomatisasi

Administrasi Negara

Pasal 12

Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi

Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara, selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana

sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah dan

bertanggungjawab kepada Kepala.

### Pasal 13 …

---

PRESIDEN

Pasal 13

Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam

menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang administrasi

pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi

administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang

administrasi negara.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13,

Deputi III menyelenggarakan fungsi;

  • penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang administrasi

pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi

administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang

administrasi negara;

  • penyusunan agenda kajian kebijaksanaan di bidang administrasi

pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi

administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang

administrasi negara;

  • pengkajian administrasi pembangunan dan kerjasama regional;
  • pengkajian dan pengembangan sistem informasi dan otomatisasi

administrasi negara;

  • pengembangan kerjasama internasional di bidang administrasi

negara;

  • pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan

bidang tugasnya.

Bagian Keenam …

---

PRESIDEN

Bagian Keenam

Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan

dan Pelatihan Aparatur

Pasal 15

Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi IV, adalah

unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 16

Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam

menyelenggarakan gerakan pembinaan di bidang pendidikan dan

pelatihan aparatur serta pembinaan Widyaiswara.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16,

Deputi IV menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijaksanaan pembinaan pendidikan dan pelatihan

aparatur yang meliputi Prajabatan, Administrasi Umum (ADUM),

Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama (SPAMA), Teknis

dan Fungsional;

  • penyusunan telaahan rencana strategis, kebijaksanaan dan agenda

pembinaan program pendidikan dan pelatihan aparatur;

  • pengkajian dan pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan dan

pelatihan aparatur;

  • pengendalian mutu, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta

evaluasi kinerja pendidikan dan pelatihan aparatur;

  • pembinaan …

---

PRESIDEN

  • pembinaan Widyaiswara;
  • pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai

dengan bidang tugasnya.

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf

dan Pimpinan Administrasi Nasional

Pasal 18

Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan

Administrasi Nasional, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini

disebut Deputi V, adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi

LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.

Pasal 19

Deputi V mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan

pengkajian, perumusan kebijaksanaan, perencanaan, dan

penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan staf dan pimpinan

administrasi nasional.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 19 Deputi

V menyelenggarakan fungsi :

  • pengkajian dan perumusan kebijaksanaan di bidang pendidikan dan

pelatihan staf dan pimpinan administrasi nasional;

  • penyusunan telaahan, rencana strategis, kebijaksanaan dan agenda

pembinaan program pendidikan dan pelatihan staf dan pimpinan

administrasi nasional;

  • penyelenggaraan …

---

PRESIDEN

  • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Staf dan Pimpinan

Administrasi Tingkat Menengah (SPAMEN), Staf dan Pimpinan

Administrasi Tingkat Tinggi (SPATI) dan Pimpinan Inti (PIMTI);

  • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Teknik Manajemen;
  • pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan

bidang tugasnya.

Pasal 21

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

(3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala

LAN.

PEMBIAYAAN

Pasal 22

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan

fungsi LAN dibebankan pada anggaran belanja negara yang

dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.

(2) LAN dapat menerima dana dari pihak lain dalam rangka kerja sama

yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan pelaksanaan tugas

dan fungsi LAN dengan tata cara penerimaan dan pengeluarannya

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

## BAB V …

---

PRESIDEN

TATA KERJA

Pasal 23

(1) LAN dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang

Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

(2) Kepala LAN menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di

bidang tugas dan tanggungjawabnya kepada Presiden dan/atau

Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan

Pendayagunaan Aparatur Negara.

(3) Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan tugas

masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip

koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan LAN

maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah dan/atau instansi

lain.

(4) Setiap pimpinan LAN wajib mengawasi bawahan masing-masing

dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah

yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 24

Segala peraturan pelaksanaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor

20 Tahun 1989 tentang Lembaga Administrasi Negara dinyatakan masih

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau

diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

## BAB VII …

---

PRESIDEN

Pasal 25

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan

organisasi di lingkungan LAN ditetapkan oleh Kepala LAN setelah

terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang

bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 26

Penyelenggaraan pendidikan di bidang administrasi negara melalui

Sekolah Tinggi Kedinasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan

Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku di bidang pendidikan nasional.

Pasal 27

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden

Nomor 20 Tahun 1989 tentang Lembaga Administrasi Negara

dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 28 …

---

PRESIDEN

Pasal 28

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Januari 1999

INDONESIA,

ttd.