(1) LAN dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Kepala LAN menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di
bidang tugas dan tanggungjawabnya kepada Presiden dan/atau
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara.
(3) Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan tugas
masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan LAN
maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah dan/atau instansi
lain.
(4) Setiap pimpinan LAN wajib mengawasi bawahan masing-masing
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.