Langsung ke konten

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

KEPPRES No. 8 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Apabila Presiden sedang berada di luar negeri, Presiden menugaskan Wakil

Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden;

(2) Tugas-tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

adalah:
- memimpin sidang kabinet;
- memberi pengarahan pelaksanaan kebijakan pada para Menteri;
- melakukan koordinasi dengan Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara;
- menerima tamu negara;
- melantik Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia dan
menerima surat kepercayaan dari Duta Besar pemerintah negara asing;
- meresmikan, membuka dan atau menghadiri acara kenegaraan atau acara
resmi lainnya; atau
- tugas pemerintahan sehari-hari lainnya.

Pasal 2

(1) Penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas-tugas sehari-hari

Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

(2) Dalam Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

dicantumkan secara jelas jangka waktu penugasan tersebut.

Pasal 3

---

PRESIDEN

Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu
kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib
terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3,
Wakil Presiden tetap menggunakan dan mendapat dukungan sepenuhnya dari
organisasi yang sehari-hari membantu Presiden.

Pasal 5

Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil
Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Pasal Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2000

INDONESIA,

ttd.

Dikutip dari Warta Perundang-undangan No. 1926/TH.XXI Senin, 14 Februari 2000