Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI

KEPPRES No. 80 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Untuk menunjang perniagaan komoditi secara lebih tertib dan teratur dibentuk Bursa Komoditi yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut bursa.

Pasal 2

Untuk pelaksanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan bursa dibentuk :
a. Badan Pembina Bursa Komoditi;
b. Badan Pelaksana Bursa Komoditi;
c. Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi;
d. Badan Usaha Kliring dan Jaminan Komoditi.

Pasal 3

Badan Pembina Bursa Komoditi terdiri dari:
a. Menteri Perdagangan dan Koperasi, selaku Ketua merangkap anggota;
b. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS selaku Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Menteri Keuangan, selaku anggota;
d. Menteri Pertanian, selaku anggota;
e. Menteri Pertambangan dan Energi, selaku anggota;
f. Menteri Perindustrian, selaku anggota;
g. Gubernur Bank INDONESIA, selaku anggota.

Pasal 4

Badan Pembina Bursa Komoditi mempunyai tugas:
a. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan bursa;
b. merumuskan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pembinaan dan pengembangan bursa.

Pasal 5

Kepada Badan Pembina Bursa Komoditi diperbantukan seorang Sekretaris, beberapa staf dan tenaga ahli/konsultan sesuai dengan kebutuhan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.

Pasal 6

Badan Pembina Bursa Komoditi mengadakan rapat berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Pasal 7

Tata tertib rapat dan tata kerja Badan Pembina Bursa Komoditi ditetapkan oleh Badan pembina Bursa Komoditi.

Pasal 8

Untuk melakukan pengelolaan, penyelenggaraan dan pengendalian bursa sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dibentuk Badan Pelaksana Bursa Komoditi.

Pasal 9

Badan Pelaksana Bursa Komoditi adalah badan yang berada langsung dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan dan Koperasi dan bertugas :
a. mengelola dan mengendalikan kegiatan-kegiatan perniagaan komoditi yang terjadi di dalam bursa;
b. mengusahakan kelancaran dan pengembangan perniagaan komoditi melalui bursa, sehingga dapat menunjang peningkatan produksi dan mutu komoditi;
c. mengawasi transaksi di bursa sesuai dengan peraturan tata tertin bursa;
d. melakukan penilaian terhadap para anggota bursa;
e. mengadakan hubungan dan/atau kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau organisasi komoditi di dalam dan di luar negeri.

Pasal 10

(1) Badan Pelaksana Bursa Komoditi dipimpin oleh seorang Ketua.
(2) Dalam menyelenggarakan Badan Pelaksana Bursa Komoditi, Ketua bertugas :
a. memimpin Badan Pelaksana Bursa Komoditi sesuai dengan yang digariskan oleh Badan Pembina Bursa Komoditi serta membina aparatur Badan Pelaksana Bursa Komoditi agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. membuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan teknis di bidang bursa yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. menghadiri rapat Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi dan rapat pleno anggota bursa.
(3) Dalam melakukan tugasnya Ketua Badan Pelaksana Bursa Komoditi bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan dan Koperasi.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Badan Pelaksana Bursa Komoditi dibantu oleh seorang Sekretaris dan biro-biro yang terdiri dari:
a. Biro Pengembangan Pasar;
b. Biro Operasi;
c. Biro Bursa;
d. Biro Jasa dan Perizinan.

Pasal 12

Pengaturan lebih lanjut mengenai kelengkapan serta pengaturan pembiayaan Badan Pelaksana Bursa Komoditi ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua, Sekretaris, dan para Kepala Biro, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di dalam serta instansi lain di luar Badan Pelaksana Bursa Komoditi sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 14

(1) Ketua Badan Pelaksana Bursa Komoditi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat Badan Pelaksana Bursa Komoditi lainnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.

Pasal 15

Untuk pertama kalinya Menteri Perdagangan dan Koperasi MENETAPKAN Struktur Organisasi Badan Pelaksana Bursa Komoditi yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 16

Untuk memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana Bursa Komoditi mengenai pelaksanaan bursa dibentuk Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi.

Pasal 17

(1) Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi terdiri dari seorang wakil KADIN dan seorang wakil dari masing-masing asosiasi komoditi sejenis.
(2) Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi sebanyak-banyaknya terdiri dari 15 (lima belas) orang.
(3) Ketua dan Wakil Ketua panitia Pertimbangan Bursa Komoditi ditunjuk dari salah satu dari wakil- wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
(4) Tugas dan wewenang serta tata kerja Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.
(5) Masa kerja Ketua, Wakil Ketua dan anggota Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi, selaku Ketua Badan Pembina Bursa Komoditi.

Pasal 18

Badan Usaha Kliring dan Jaminan menyelenggarakan kliring dan jaminan penyelesaian keuangan dari setiap transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa.

Pasal 19

(1) Bursa Komoditi berkedudukan di Jakarta.
(2) Apabila diperlukan, Menteri Perdagangan dan Koperasi dapat membentuk cabang-cabang dan kantor pembantu bursa setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

Pasal 20

Anggaran untuk pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini dibebankan pada anggaran Departemen Perdagangan dan Koperasi.

Pasal 21

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.

Pasal 22

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 23

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 2 Desember PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO