Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 13 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN/PENETAPAN STATUS RUMAH NEGERI

KEPPRES No. 81 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Mengubah diktum KEEMPAT Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1974, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Rumah-rumah Negeri/milik Negara yang dapat diubah/ditetapkan statusnya menjadi Rumah Negeri Golongan III (Tiga) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. menurut pertimbangan rumah tersebut sudah tidak memenuhi fungsi yang ditetapkan semula, sehingga tidak sesuai lagi dengan golongan rumah yang semula;
b. umur rumah minimum 10 (sepuluh) tahun sejak selesai dibangun/dibeli/dimiliki oleh negara;

c. status tanahnya sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. rumah tidak dalam sengketa;
e. penghuni menyatakan bersedia membeli dan sudah siap melaksanakan pembayaran yang disetorkan kepada Kantor Kas Negara dengan ketentuan:
1. penghuni sudah mengajukan permohonan sewa beli dalam jangka 1 (satu) tahun terhitung sejak dileuarkan keputusan rumah tersebut menjadi Golongan III (Tiga);
2. kelalaian melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 1, mengakibatkan penghuni dikenakan sanksi untuk membayar sewa 2 (dua) kali dari sewa setiap bulannya yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 4 Desember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO