SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
**(1) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang**
selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga yang
independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
**(2) PPATK bertanggungjawab kepada Presiden.**
Pasal 2
**(1) PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.**
**(2) Dalam hal diperlukan, PPATK dapat membuka perwakilan PPATK di**
daerah.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan dan**
organisasi perwakilan PPATK di daerah ditetapkan dengan
Keputusan Kepala PPATK.
---
Pasal 3
**(1) PPATK dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh 4 (empat)**
orang Wakil Kepala.
**(2) Susunan organisasi PPATK terdiri dari :**
- Kepala;
- Wakil Kepala Bidang Riset, Analisis dan Kerja Sama
Antar Lembaga;
- Wakil Kepala Bidang Hukum dan Kepatuhan;
- Wakil Kepala Bidang Teknologi Informasi;
- Wakil Kepala Bidang Administrasi.
Pasal 4
Kepala mempunyai tugas memimpin PPATK sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Wakil Kepala Bidang Riset, Analisis dan Kerja Sama Antar Lembaga
mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan analisis atas
laporan transaksi keuangan dari Penyedia Jasa Keuangan,
melaksanakan penelitian dan pengembangan tipologi serta
melaksanakan kerjasama dengan pihak yang terkait baik nasional
maupun internasional yang terkait dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 6
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas membantu
Kepala dalam merumuskan peraturan di bidang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta melaksanakan
pengawasan atas kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan terhadap Undang-
undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003
dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 7
Wakil Kepala Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas membantu
Kepala dalam melaksanakan pengembangan teknologi yang terkait
dengan teknik, metode dan alat untuk melakukan analisis laporan
transaksi keuangan, serta manajemen sistem informasi untuk
kepentingan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang.
Pasal 8
Wakil Kepala Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan pengelolaan keuangan, administrasi, sumber daya
manusia, pengadaan barang dan jasa, pengamanan serta penyusunan
rencana kerja dan anggaran.
---
Pasal 9
**(1) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)**
huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e masing-masing membawahi
paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
**(2) Masing-masing Direktorat terdiri dari kelompok-kelompok**
spesialis yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
**(3) Jumlah pegawai dan jenjang kepangkatan dalam masing-masing**
kelompok spesialis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
Pasal 10
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala PPATK dapat dibantu oleh**
tenaga ahli sesuai kebutuhan.
**(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung**
jawab kepada Kepala PPATK.
**(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)**
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan analisis mengenai
masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
TATA KERJA
Pasal 11
Semua unsur di lingkungan PPATK dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
Pasal 12
Sistem kepegawaian PPATK ditetapkan dengan Keputusan Presiden
tersendiri.
Pasal 13
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja PPATK
ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 14
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas PPATK
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
---
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2003
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
