Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

KEPPRES No. 82 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Tenaga Atom Nasional selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BATAN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BATAN dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Pasal 2

BATAN mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam melaksanakan, mengatur dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom bagi keselamatan, kesehatan rakyat INDONESIA.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BATAN, menyelenggarakan fungsi :
a. merumuskan kebijaksanaan dan program tenaga atom nasional dan melaksanakan korrdinasi terhadap Departemen dan Badan/Lembaga untuk menjamin keserasian perkembangan tenaga atom di INDONESIA;
b. membina dan melaksanakan penelitian dasar, aplikasi teknik nuklir, eksplorasi bahan nuklir;
c. membina dan melaksanakan penelitian untuk pengembangan industri nuklir;
d. membina dan melaksanakan penelitian, pengkajian sains dan teknologi nuklir;
e. membina dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi serta program di bidang nuklir;
f. melaksanakan pengaturan dan pengawasan di bidang tenaga atom;
g. melaksanakan pendidikan dan latihan.

Pasal 4

Susunan Organisasi BATAN terdiri dari :
a. Direktur Jenderal;
b. Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Aplikasi;
c. Deputi Bidang Penelitian Pengembangan Industri Nuklir;
d. Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir;
e. Deputi Bidang Umum;
f. Pusat Pendidikan dan Latihan;
g. Staf Ahli.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal mempunyai tugas :

a. memimpin BATAN sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BATAN agar berdayaguna dan berhasilguna;

b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program tenaga atom nasional;

c. membina dan melaksanakan kerjasama dengan Instansi Pemerintah dan Organisasi lainnya di dalam dan di luar negeri sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila Direktur Jenderal berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, maka salah seorang Deputi dapat ditunjuk untuk mewakilinya.

Pasal 6

Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Aplikasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BATAN di bidang penelitian langsung kepada Direktur Jenderal.

Pasal 7

Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Aplikasi mempunyai tugas membantu Direktur Jenderal dalam membina dan melaksanakan eksplorasi dan penelitian pengolahan bahan nuklir di bidang penelitian dan aplikasi.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Aplikasi menyelenggarakan fungsi :
a. membina dan mengembangkan pelaksanaan peneliti- an sains materi;
b. membina dan mengembangkan penelitian sains nuklir;
c. membina dan mengembangkan pelaksanaan program penelitian di bidang aplikasi isotop dan radiasi;
d. membina, melaksanakan pengembangan eksplorasi bahan nuklir dan penelitian pengolahan bahan nuklir.

Pasal 9

Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Aplikasi membawahkan :
a. Pusat Penelitian Sains Materi;
b. Pusat Penelitian Teknik Nuklir;
c. Pusat Penelitian Nuklir Yogyakarta;
d. Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi;
e. Pusat Pengembangan Bahan Galian Nuklir.

Pasal 10

Deputi Bidang Penelitian Pengembangan Industri Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BATAN di bidang penelitian pengembangan industri nuklir yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal BATAN.

Pasal 11

Deputi Bidang Penelitian Pengembangan Industri Nuklir mempunyai tugas membantu Direktur Jenderal dalam membina dan melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi nuklir serta produksi bahan dan perangkat nuklir di nidang penelitian pengembangan industri nuklir.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Deputi Bidang Penelitian Pengembang an Industri Nuklir menyelenggarakan fungsi :
a. membina dan melaksanakan penelitian, pengembangan, dan produksi elemen bakar nuklir;
b. membina dan melaksanakan penelitian, pengembangan serta pengoperasian reaktor serbaguna;
c. membina dan melaksanakan pengembangan produksi perangkat nuklir dan rekayasa nuklir;
d. membina dan melaksanakan pengembangan produksi radio-radio isotop;
e. membina dan melaksanakan pengembangan teknologi pengolahan limbah radioaktif;
f. membina dan melaksanakan manajemen pembangunan instalasi nuklir.

Pasal 13

Deputi Bidang Penelitian Pengembangan Industri Nuklir membawahkan :
a. Pusat Elemen Bakar Nuklir;
b. Pusat Reaktor Serba Guna;
c. Pusat Perangkat Nuklir dan Rekayasa;
d. Pusat Produksi Radio Isotop;
e. Pusat Teknologi Pengolahan Limbah Radioaktif.

Pasal 14

Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BATAN di bidang pengkajian sains dan teknologi nuklir yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.

Pasal 15

Deputi Bidang Pengkanian Sains dan Teknologi Nuklir mempunyai tugas membantu Direktur Jenderal dalam melaksankan pengkajian dan perencanaan program energi, sain dan teknologi nuklir, melaksanakan program informatika, melaksanakan penelitian keselamatan radiasi serta penelitian teknologi keselamatan reaktor di bidang pengkajian sains dan teknologi nuklir.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir menelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan pengkajian dan merencanakan program sins dan teknologi nuklir;
b. melaksanakan pengkajian dan merencanakan program energi nuklir;
c. melaksanakan program informatika;
d. membina dan melaksanakan penelitian di bidang keselamatan radiasi dan standardisasi;
e. membina dan melaksanakan penelitian di bidang teknologi keselamatan reaktor.

Pasal 17

Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir membawahkan :
a. Pusat Pengkajian Teknologi Nuklir;
b. Pusat Pengkajian Energi Nuklir;
c. Pusat Pengembangan Informatika;
d. Pusat Standardisasi dan Penelitian Keselamatan Radiasi;
e. Pusat Penelitian Teknologi Keselamatan Reaktor.

Pasal 18

Deputi Bidang Umum adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BATAN di bidang umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.

Pasal 19

Deputi Bidang Umum mempunyai tugas membantu Direktur Jenderal dalam membina dan mengawasi pelaksana an program, memberikan pelayanan teknis dan administrasi umum serta melaksanakan pengaturan dan pengawasan di bidang umum.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Umum menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun program penelitian dan pengembangan sains dan teknologi nuklir, melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program;
b. membina dan meneruskan kerjasama antara BATAN dan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri serta memantau pelaksanaannya;
c. merumuskan peraturan perundang-undangan, menelaah segi hukum perjanjian internasional, serta melaksanakan pemasyarakatan sains dan teknologi nuklir;
d. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawai an dan administrasi umum dan pengamanan instalasi;
e. melaksanakan pengelolaan keuangan, sarana perlengkapan dan prasarana fisik;
f. membina dan melaksanakan pengaturan dan pengawasan keselamatan radiasi, instalasi nuklir dan bahan nuklir.

Pasal 21

Deputi Bidang Umum membawahkan :
a. Biro Bina Program;
b. Biro Pemasyarakatan dan Kerjasama Sains dan Teknologi;
c. Biro Tata Usaha dan Kepegawaian;
d. Biro Keuangan dan Sarana;
e. Biro Pengawasan Tenaga Atom.

Pasal 22

(1) Pusat Pendidikan dan Latihan selanjutnya disebut Pusdiklat ialah Unit organisasi dalam lingkungan BATAN, di bidang pendidikan dan latihan baik teknik maupun non teknik yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
(2) Pusdiklat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
(3) Pusdiklat mempunyai tugas mengkaji, membina, mengembangkan, menyelenggarakan serta mengkoordinasikan seluruh kegiatan baik teknik maupun non teknik secara swakelola maupun dengan kerjasama berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal di bidang pendidikan dan latihan.

Pasal 23

(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu, di BATAN dapat diangkat Staf Ahli yang terdiri sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
(2) Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk Direktur Jenderal.
(3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.

Pasal 24

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi bidang Penelitian Pengembangan Industri Nuklir dibentuk sebuah Unit Pelaksana Teknis Manajemen Pembangunan Instalasi Nuklir (UPTN-MPIN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Deputi tersebut.
(2) Apabila dipandang perlu di BATAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.

Pasal 25

(1) Semua unsur di lingkungan BATAN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BATAN sendiri maupun dalam hubungan antar Instansi Pemerintah.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkahlangkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan eselon I b dan setinggi-tingginya eselon I a.
(3) Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala UPTMPIN adalah jabatan eselon II a.
(4) Staf Ahli adalah jabatan setinggi-tingginya eselon II a.
(5) Kepala Bagian/Kepala Bidang adalah jabatan eselon III a.
(6) Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang adalah jabatan eselon IV a.

Pasal 27

(1) Direktur Jenderal diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Para Deputi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Direktur Jenderal.
(3) Kepala Pusat, Kepala Biro, Kepala UPT-MPIN, Kepala UPT lainnya, Staf Ahli dan Kepala Satuan Organisasi di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 28

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas BATAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.

Pasal 29

Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BATAN ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.

Pasal 30

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO