Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 136 TENTANG

KEPPRES No. 82 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-06-07

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998
tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen
sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 8

Apabila diperlukan Kepala dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala, yang
pelaksanaannya ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden."

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

INDONESIA,

ttd.