Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN DANA BANTUAN PRESIDEN BAGI PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH

KEPPRES No. 83 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Dana Bantuan PRESIDEN untuk membiayai sebagian kegiatan pengembangan lahan gambut di Kalimantan Tengah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 1995.

(2) Dana Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari penyisihan sebagian bunga dari Dana Reboisasi sebesar Rp. 527.200.000.000 (lima ratus dua puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah) yang dipindahkan dari rekening Menteri Kehutanan kedalam rekening Dana Bantuan PRESIDEN di Sekretariat Negara.

Pasal 2

Pelaksanaan penyisihan sebagian bunga dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dalam dua tahap:
a. Rp. 300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah), dalam tahun 1996, dan
b. Rp. 227.200.000.000 (dua ratus dua puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah), dalam tahun 1997.

Pasal 3

(1) Dana Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan hanya untuk membiayai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jaringan pengairan primer.
(2) Pengelolaan, pembayaran dan pertanggungjawaban penggunaan Dana diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1995