(1) Setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).
(2) Termasuk dalam ketentuan ayat (1) Pasal ini adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, karyawan badan usaha milik negara, dan warga negara asing yang melakukan kegiatan usaha di INDONESIA.
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 tentang KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
Ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini tidak berlaku bagi :
a. Anggota Korps Diplomatik, pegawai perwakilan negara asing, staf dari badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik dan staf dari badan/organisasi internasional yang mendapatkan persetujuan Pemerintah Republik INDONESIA sepanjang mereka bukan warga negara INDONESIA dan disamping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha;
b. Anggota keluarga dan pembantu yang bukan warga negara INDONESIA dari yang tersebut pada huruf a Pasal ini;
c. Turis asing dan orang asing lainnya yang tidak melakukan kegiatan usaha yang berada di INDONESIA untuk kunjungan singkat dalam waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut;
d. Awak kapal dari kapal terbang, kapal laut yang melakukan dinas penerbangan dan pelayaran jalur internasional;
e. Para pekerja warga negara INDONESIA yang akan bekerja di luar negeri.
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal dipungut pembayaran yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(2) Menteri Keuangan mengatur pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 desember 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
