Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2000

KEPPRES No. 84 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 5

(1) Susunan keanggotaan DPOD terdiri dari:

  • Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap Anggota;
  • Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;

---

PRESIDEN

- Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap
Anggota;
- Menteri Pertahanan, sebagai Anggota;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;
- Sekretaris Negara, sebagai Anggota;
- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, sebagai Anggota;
- Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota;
- Wakil-wakil Daerah, sebagai Anggota.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Sekretariat DPOD membawahi:

  • Sekretariat Bidang Otonomi Daerah;
  • Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;

(2) Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dan Sekretariat Bidang Perimbangan

Keuangan Pusat dan Daerah masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala
Sekretariat Bidang.

(3) Anggota Sekretariat Bidang Otonomi Daerah terdiri dari unsur Departemen

Dalam Negeri, Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, Kantor Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Instansi terkait.

(4) Anggota Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

terdiri dari eselon I dari unsur-unsur terkait, sebanyak 3 (tiga) orang dari
Departemen Keuangan, 2 (dua) orang dari Departemen Dalam Negeri, 1
(satu) orang dari Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, dan 1 (satu)
orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(5) Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), diangkat dan

diberhentikan oleh Ketua DPOD atas usul Kepala Sekretariat masing-masing
bidang.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Sekretariat Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan

rekomendasi perumusan kebijakan DPOD dalam rangka pembentukan,
penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah serta bahan pengkajian
tentang kemampuan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan
kewenangan tertentu.

(2) Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan

Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi DPOD mengenai
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan Daerah, termasuk besarnya Dana Alokasi
Umum.

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

---

PRESIDEN

(1) Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum

Daerah pada Departemen Dalam Negeri.

(2) Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretaris Jenderal Departemen

Keuangan dan Sekretaris Menteri Negara Otonomi Daerah.

(3) Kepala Sekretariat Bidang Otonomi Daerah dijabat oleh Deputi Manajemen

Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara
Otonomi Daerah.

(4) Kepala Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dijabat

oleh Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter Departemen Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPOD dibentuk Tata

Usaha Sekretariat.

(2) Anggota Tata Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

terdiri dari unsur-unsur terkait yang dipimpin oleh Direktur Pemerintahan
Daerah pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Daerah Departemen
Dalam Negeri.

(3) Anggota dan Susunan Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) ditetapkan oleh Sekretaris DPOD.

1. Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A
yang berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 12 A

(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Bidang Otonomi

Daerah dan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
dibentuk Tim Teknis pada masing-masing Sekretariat Bidang.

(2) Tim Teknis mempunyai tugas untuk melaksanakan pengkajian dan apabila

diperlukan dapat melakukan penelitian ilmiah dalam rangka menyiapkan
bahan rekomendasi sesuai bidang tugas masing-masing Sekretariat Bidang.

(3) Dalam pelaksanaan tugas Tim Teknis dapat bekerja sama dengan

Perguruan Tinggi dan atau tenaga ahli sebagai Nara Sumber.

(4) Susunan keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Sekretaris DPOD atas usul Kepala Sekretariat
masing-masing Bidang.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

---

PRESIDEN

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

ttd.