Mengesahkan Protocol to Amend the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Desember 1995, sebagai hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON THE COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) SCHEME FOR THE ASEAN FREE TRADE AREA
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1995
