Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU, UNAAHA, BOBONARO, BAUCAU, MALANG, CIBINONG, TIGARAKSA, DAN PANDAN

KEPPRES No. 85 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Membentuk 9 (sembilan) Pengadilan Agama, masing-masing:

1. Pengadilan Agama Bitung, berkedudukan di Kotamadya Bitung;
2. Pengadilan Agama Palu, berkedudukan di Kabupaten Donggala;
3. Pengadilan Agama Unaaha, berkedudukan di Kabupaten Kendari;
4. Pengadilan Agama Bobonaro, berkedudukan di Kabupaten Bobonaro;
5. Pengadilan Agama Baucau, berkedudukan di Kabupaten Baucau;
6. Pengadilan Agama Malang, berkedudukan di Kabupaten Malang;
7. Pengadilan Agama Cibinong, berkedudukan di Kabupaten Bogor;
8. Pengadilan Agama Tigaraksa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang;
9. Pengadilan Agama Pandan, berkedudukan di Kabupaten Tapanuli Tengah;

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Bitung meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
(2) Daerah hukum Pengadilan Agama Palu meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala;
(3) Daerah hukum Pengadilan Agama Unaaha meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari;
(4) Daerah hukum Pengadilan Agama Bobonaro meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bobonaro;
(5) Daerah hukum Pengadilan Agama Baucau meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Baucau;
(6) Daerah hukum Pengadilan Agama Malang meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang;
(7) Daerah hukum Pengadilan Agama Cibinong meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
(8) Daerah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
(9) Daerah hukum Pengadilan Agama Pandan meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah;

Pasal 3

(1) Pengadilan Agama Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.
(2) Pengadilan Agama Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu.
(3) Pengadilan Agama Unaaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
(4) Pengadilan Agama Bobonaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
(5) Pengadilan Agama Baucau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
(6) Pengadilan Agama Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;
(7) Pengadilan Agama Cibinong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
(8) Pengadilan Agama Tigaraksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
(9) Pengadilan Agama Pandan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan;

Pasal 4

Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bitung, Palu, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa dan Pandan maka:

(1)Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung dikeluarkan dari Pengadilan Agama Manado;

(2)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dikeluarkan dari Pengadilan Agama Palu.

(3)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dikeluarkan dari Pengadilan Agama Kendari.

(4)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bobonaro dikeluarkan dari Pengadilan Agama Dili.

(5)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Baucau dikeluarkan dari Pengadilan Agama Dili.

(6)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dikeluarkan dari Pengadilan Agama Malang.

(7)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dikeluarkan dari Pengadilan Agama Bogor.

(8)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dikeluarkan dari Pengadilan Agama Tangerang.
(9)Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dikeluarkan dari Pengadilan Agama Sibolga.

Pasal 5

Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebelum terbentuknya Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 :

(1)telah diperiksa tetapi belum diputus masing-masing oleh

Pengadilan Agama Manado, Pengadilan Agama Palu, Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan Agama Dili, Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Bogor, Pengadilan Agama Tangerang, dan Pengadilan Agama Sibolga tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama tersebut;

(2)Sudah diajukan kepada Pengadilan Agama Manado, Pengadilan Agama Palu, Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan Agama Dili, Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Bogor, Pengadilan Agama Tangerang, dan Pengadilan Agama Sibolga tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada pengadilan Agama Bitung, Pengadilan Palu, Pengadilan Agama Unaaha, Pengadilan Bobonaro, Pengadilan Agama Baucau, Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Agama Tigaraksa dan Pengadilan Agama Pandan sesuai dengan daerah hukum masing-masing.

Pasal 6

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Agama Bitung, Pengadilan Agama Palu, Pengadilan Agama Unaaha, Pengadilan Agama Bobonaro, Pengadilan Agama Baucau, Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Agama Tigaraksa dan Pengadilan Agama Pandan dibebankan pada Anggaran Departemen Agama.

Pasal 7

Penetapan kelas Pengadilan Agama, tugas, fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Agama Bitung, Pengadilan Agama Palu, Pengadilan Agama Unaaha, Pengadilan Agama Bobonaro, Pengadilan Agama Baucau, Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Tigaraksa, dan Pengadilan Agama Pandan ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Nopember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996