PENGESAHAN REVISED CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC
Ditetapkan: 2004-10-05
Pasal 1
Mengesahkan Revised Cosntitution of the Asia Pacific Telecomunity, New Delhi 2002 (Konstitusi
Telekomunitas Asia Pasifik yang Diperbaharui, New Delhi 2002), yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di New Delhi, India antara tanggal 23-31 Oktober 2002 sebagai hasil Sidang Umum
Telekomunitas Asia Pasifik yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan
Presiden ini
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Revised Constitution bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku dalam Bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar…
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2004
,
ttd
