Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON ASEAN PREFERENTIAL TRADING ARRANGEMENTS (PTA)

KEPPRES No. 86 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Protocol to Amend the Agreement on ASEAN Preferential Trading Arrangements (PTA), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Desember 1995, sebagai hasil Konferensi

Tingkat Tinggi ASEAN ke-5, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO