PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
Ditetapkan: 1999-01-28
Pasal 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the ASEAN
Foundation on the Headquarters Seat of the Foundation (Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Yayasan ASEAN tentang Kedudukan Markas Besar Yayasan ASEAN), yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 28 Januari 1999, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dengan Yayasan ASEAN, yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia
dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang
berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2001
INDONESIA,
ttd,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2001
,
