TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan
Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
- Ketua : Presiden Republik Indonesia;
- Ketua Harian :Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
- Anggota : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan;
1. Menteri Negara Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
1. Menteri Dalam Negeri ;
---
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
1. Menteri Kehutanan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
1. Menteri Negara Percepatan Pembangun-an
Kawasan Timur Indonesia;
1. Sekretaris Negara;
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 2
Timnas PEPI bertugas untuk:
- merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan
investasi;
- menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka
peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
- mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian
permasalahan strategis yang timbul dalam proses peningkatan
ekspor dan peningkatan investasi.
Pasal 3
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas PEPI dibantu oleh:**
- Kelompok Kerja Nasional Bidang Peningkatan Ekspor,
untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Pokja Ekspor, yang diketuai oleh Menteri Perindustrian
dan Perdagangan;
- Kelompok Kerja Nasional Bidang Peningkatan Investasi,
untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Pokja Investasi, yang diketuai oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
**(2) Susunan keanggotaan Pokja Eskpor dan Pokja Investasi**
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua
Harian Timnas PEPI, yang terdiri dari unsur Eselon I instansi
terkait, dan wakil dari Asosiasi Pemerintah Propinsi serta
Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 4
Pokja Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
bertugas membantu Timnas PEPI untuk :
- mengkaji, merumuskan kebijakan, strategi dan langkah-langkah
yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor;
- memberikan masukan guna penyempurnaan dan sinkronisasi
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah
ekspor, yang dibutuhkan untuk peningkatan ekspor nasional;
- memberikan masukan dalam rangka membantu memperbaiki mutu
produk berdasarkan standardisasi mutu;
- memberikan masukan mengenai cara-cara pembiayaan ekspor yang
dapat membantu usaha kecil dan menengah untuk mengekspor
---
hasil produknya ke luar negeri;
- memfasilitasi tersedianya tenaga profesional dan ahli untuk
membantu masyarakat dalam meningkatkan pemasaran dan kualitas
produk ekspor nasional;
- membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi dunia usaha
khususnya di bidang ekspor;
- memberi masukan dalam rangka penetapan strategi peningkatan
kerjasama ekonomi bilateral, regional dan multilateral untuk
meningkatkan ekspor nasional.
Pasal 5
Pokja Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
b bertugas membantu Timnas PEPI untuk:
- mengkaji, merumuskan, menetapkan kebijakan, strategi dan
langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan
investasi;
- memberi masukan guna penyempurnaan dan sinkronisasi peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan masalah investasi,
yang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan investasi;
- memberi masukan guna menyelaraskan kebijakan di bidang-bidang
usaha tertentu yang dituangkan dalam daftar negatif
investasi;
- membantu dan memfasilitasi tersedianya lembaga dan tenaga
profesional di bidang investasi baik di pusat maupun di
daerah;
- meningkatkan koordinasi pelaksanaan promosi investasi di
dalam dan luar negeri;
- membantu dan memberi masukan dalam rangka meningkatkan
kerjasama ekonomi bilateral, regional dan multilateral guna
peningkatan investasi di Indonesia;
- membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi investor
dalam melaksanakan investasinya.
Pasal 6
Mekanisme kerja Timnas PEPI dan Pokja diatur lebih lanjut oleh
Ketua Harian dan Ketua Pokja.
Pasal 7
Masing-masing Ketua Pokja melaporkan secara berkala pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 kepada Ketua
Timnas PEPI melalui Ketua Harian.
Pasal 8
Ketua Pokja Ekspor dan Ketua Pokja Investasi dalam melaksanakan
tugasnya dapat menunjuk pihak-pihak lain yang terdiri dari pakar,
akademisi, praktisi, asosiasi profesi, asosiasi
pengusaha/perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat terkait yang
dipandang perlu.
Pasal 9
---
Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Timnas PEPI
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 10
**(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden**
Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan
Ekspor, dinyatakan tidak berlaku.
**(2) Hasil pekerjaan Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan**
Presiden Nomor 42 Tahun 1997, diserahkan dan dilanjutkan oleh
Timnas PEPI sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2003
INDONESIA,
ttd
