Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Services yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Desember 1995, sebagai hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICE
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam
bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
WARTA PERUNDANG-UNDANGAN NO. 1503/TH.XVIII JANUARI TAHUN 1996
