Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik
Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Afrika
Selatan,
yang
telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Cape Town, Afrika
Selatan, pada tanggal 20 Nopember 1997, sebagai hasil perundingan
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Afrika Selatan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden
ini.
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK AFRIKA SELATAN
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 101
PERSETUJUAN PERDAGANGAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK AFRIKA SELATAN
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan, (selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak", dan terpisah sebagai Pihak);
BERHASRAT untuk memperkuat kedekatan dan hubungan persahabatan yang telah ada
antara rakyat kedua negara berdasarkan pada prinsip-prinsip seperti yang termaktub
dalam Persetujuan Lembaga Perdagangan Dunia (WTO);
BERMAKSUD untuk selanjutnya memajukan, membangun dan memperkuat hubungan
perdagangan antara kedua negara atas dasar kesamaan, timbal balik dan saling
menguntungkan;
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN DASAR
Para Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memajukan, melancarkan,
memperkuat, mengkonsolidasi dan meragamkan perdagangan antara kedua negara sesuai
dengan hukum-hukum dan peraturan-peraturan masing-masing negara yang juga sesuai
dengan
perjanjian-perjanjian
internasional,
konvensi-konvensi
dan
persetujuan-persetujuan dimana mereka adalah Pihak.
PASAL 2
KETENTUAN PERLAKUAN NEGARA SAHABAT
(1)
Sesuai dengan Pasal 3 setiap Pihak harus memberikan Ketentuan Perlakuan
Negara Sahabat kepada negara dari Pihak lain sesuai dengan aturan-aturan yang
terdapat dalam Persetujuan WTO untuk hal-hal yang berhubungan dengan
(a)
Bea masuk dan semua biaya-biaya dan pajak-pajak yang dikenakan untuk
mengimpor atau mengekspor barang-barang seperti cara-cara pengenaan
bea-bea, biaya-biaya dan pajak-pajak;
(b)
Ketentuan-ketentuan resmi yang dikenakan pada pemeriksaan pabean,
transit, penggudangan dan pemuatan;
(c)
pajak dalam negeri dan pungutan-pungutan lain yang dikenakan langsung
ataupun tidak langsung pada barang-barang impor.
(2)
Sesuai dengan Pasal 3 semua masalah-masalah yang berkaitan dengan sertifikat
impor dan ekspor atau izin-izin dimana sertifikat-sertifikat atau izin-izin tersebut
seperti yang dijelaskan pada undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku,
setiap Pihak harus memberikan ketentuan kepada Pihak lain kurang dari perlakuan
terhadap negara sabahat seperti yang diberikan kepada Pihak negara ketiga.
(3)
Apabila terdapat persoalan dalam memasuki pasar ketika hubungan perdagangan
semakin berkembang, kedua belah pihak atas dasar permintaan oleh salah satu dari
mereka, harus, dengan semangat kerjasama dan saling pengertian mencari jalan
keluar yang tepat.
PASAL 3
PENGECUALIAN DARI KETENTUAN PERLAKUAN NEGARA SAHABAT
Ketentuan-ketentuan pada Pasal (2) tidak dapat diartikan sebagai kehendak melimpahkan
dan melanjutkan dari
(a)
kemudahan-kemudahan yang mana Pihak telah menerima atau dapat menerima
perlakuan dari negara-negara tetangga fasilitas untuk lintas batas;
(b)
kemudahan-kemudahan dan manfaat-manfaat yang diterima oleh salah satu pihak
kepada negara ketiga atau negara-negara yang berkaitan dengan perjanjian
preferensi perdagangan;
(c)
kemudahan-kemudahan atau manfaat-manfaat yang diperoleh dari salah satu Pihak
atau diperoleh diluar skema manapun untuk perluasan kerjasama perdagangan dan
ekonomi diantara sesama negara berkembang yang mana skema tersebut terbuka
untuk partisipasi dari negara-negara berkembang dan untuk salah satu Pihak yang
atau menjadi Pihak; atau
(d)
kemudahan-kemudahan
atau
manfaat-manfaat
yang
berasal
dari
kegiatan
kepabeanan bersama atau daerah bebas pajak atau keduanya, yang mana salah satu
Pihak berpartisipasi atau dapat berpartisipasi.
PASAL 4
HAK MILIK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Para Pihak pada Persetujuan harus saling memberikan perlindungan atas kekayaan
Intelektual sesuai dengan Aspek-Aspek Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual yang
berkaitan dengan Perjanjian mengenai Perdagangan. Perjanjian tersebut menjadi bagian
tak terpisahkan dari Perjanjian akhir yang merangkum hasil perundingan Perdagangan
Multilateral dalam Putaran Uruguay, yang telah ditandatangani di Marrakesh pada tanggal
15 April 1994.
PASAL 5
KEMUDAHAN UNTUK BARANG-BARANG TRANSIT
Masing-masing
Pihak,
sesuai
dengan
undang-undang
dan
peraturan-peraturannya
memberikan kebebasan atas barang-barang transit suatu Pihak yang melalui wilayah
Pihak lain.
PASAL 6
TATA CARA PROMOSI KEGIATAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN
Masing-masing Pihak, sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturannya harus
memberikan jaminan pada warga negara lain, sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan
ini, memberikan segala kemudahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
PASAL 7
KEMUDAHAN PAMERAN DAGANG
Masing-masing Pihak, untuk maksud Persetujuan ini dan sesuai dengan undang-undang
dan
peraturan-peraturan
yang
berlaku
di
masing-masing
negara,
mendorong
pengusaha-pengusaha dan perusahaan-perusahaan dari pihak lain untuk mengatur
pameran dan pameran dagang, dan untuk memberikan kemudahan pameran dan pameran
dagang tersebut.
PASAL 8
PARTISIPASI DALAM PAMERAN DAGANG
Sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturannya, satu Pihak harus mengizinkan
impor dari negara pihak lain, bebas dari bea dan cukai, atas barang-barang yang
dimaksudkan untuk pameran, demonstrasi, seminar, kongres dan konperensi di negara
pihak lain dan tidak dimaksudkan untuk dijual yaitu :
(a)
Barang-barang untuk dipamerkan atau dipertunjukan pada suatu pameran atau
didemonstrasikan;
(b)
Barang-barang yang diperlukan untuk tujuan demonstrasi atas mesin-mesin impor
atau perlengkapan yang akan dipamerkan atau didemonstrasikan;
(c)
Periklanan, bahan-bahan untuk demontrasi dan publikasi (termasuk poster, buku,
pamflet, hasil rekaman film dan slide) dan alat-alat untuk yang diperlukannya;
(d)
Bahan dekorasi dan konstruksi serta peralatan elektronika yang digunakan untuk
tempat pameran sementara atau untuk dipamerkan atau pameran barang-barang
seperti yang dimaksudkan dalam ayat (a) dalam pasal ini;
(e)
Barang-barang atau peti kemas lain yang dimaksudkan untuk pameran dan
demonstrasi.
PASAL 9
PENGATURAN PEMBAYARAN
Seluruh pembayaran untuk barang dan jasa yang muncul sebagai akibat dari pelaksanaan
persetujuan ini harus menggunakan mata uang yang dapat ditukarkan secara bebas sesuai
dengan undang-undang dan peraturan masing-masing negara.
PASAL 10
TINDAKAN-TINDAKAN PERLINDUNGAN
Persyaratan
yang
berlaku
dalam kondisi
tertentu
tidak
dapat diterapkan secara
sewenang-wenang atau secara diskriminasi, ketentuan dalam persetujuan ini tidak
membatasi hak kedua belah pihak untuk menerima atau melaksanakan tindakan:
(a)
untuk alasan-alasan kesehatan, moral, tata tertib dan keamanan;
(b)
untuk perlindungan tanaman dan binatang terhadap penyakit dan hama;
(c)
untuk melindungi posisi keuangan dan neraca pembayaran; atau
(d)
untuk melindungi nilai-nilai artistik atas arsip nasional; nilai-nilai arkeologi atas
sejarah.
PASAL 11
PIHAK-PIHAK YANG BERWENANG
Masing-masing pihak setuju untuk menunjuk Departemen Perindustrian dan Perdagangan
atas nama Pemerintah Republik Afrika Selatan dan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, sebagai pihak yang berwenang
untuk melaksanakan koordinasi persetujuan ini.
PASAL 12
PEMBENTUKAN KOMITE BERSAMA DIBIDANG PERDAGANGAN
(1)
Untuk memudahkan pelaksanaan persetujuan ini secara efektif, untuk memperluas
hubungan perdagangan diantara ke dua negara dan untuk meninjau kembali
pelaksanaan dari persetujuan ini, masing-masing pihak akan membentuk Komite
Bersama di bidang Perdagangan.
(2)
Komite Bersama di bidang Perdagangan akan terdiri dari para wakil dari
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan.
(3)
Komite Bersama di bidang Perdagangan secara formal menyetujui peraturan
prosedur.
(4)
Masing-masing pihak harus merujuk kepada Komite Bersama sesuai dengan
persetujuan yang tercantum dalam peraturan prosedur.
(5)
Komite Bersama di bidang Perdagangan akan bertindak secara timbal balik sesuai
dengan persetujuan.
(6)
Komite Bersama di bidang Perdagangan akan bertemu pada waktu yang ditentukan
oleh para pihak dan ditempat yang secara bergantian ditetapkan para pihak.
PASAL 13
PERTUKARAN INFORMASI PERDAGANGAN
Dengan tujuan untuk pelaksanaan dari persetujuan masing-masing pihak akan bertukar
informasi yang dapat menjadi kontribusi kepada pengembangan perdagangan dan
kegiatan komersial antara kedua negara.
PASAL 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Setiap perselisihan para Pihak sebagaimana dalam perjanjian harus diselesaikan
melalui konsultasi atau perundingan.
2.
Para Pihak dapat merujuk suatu masalah kepada Komite Bersama jika dipandang
masalah-masalah tersebut dapat digunakan agar persetujuan ini dapat berfungsi
dengan baik.
3.
Para Pihak akan memberikan kepada Komite Bersama informasi yang sekiranya
relevan sebagai alat penguji suatu perselisihan dengan maksud untuk memberikan
penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
PASAL 15
PERUBAHAN PERSETUJUAN
Masing-masing
Pihak
akan
meminta,
secara
tertulis,
perbaikan
atau
perubahan
Persetujuan yang dilanjutkan dengan Pertukaran Nota melalui Saluran Diplomatik:
Menetapkan bahwa Konstitusi yang diperlukan, jika ada, dari masing-masing pihak yang
berhubungan dengan perubahan termaksud untuk dilengkapi. Setiap perbaikan atau
perubahan yang telah disetujui oleh para pihak mulai berlaku sejak tanggal yang telah
ditetapkan oleh ke dua belah pihak. Perubahan-perubahan yang ada atau pembatasan
terhadap Persetujuan tidak akan merugikan atau memberikan prasangka bagi setiap hak
atau menimbulkan tambahan kewajiban bagi para pihak atau berdampak mempermalukan
maksud baik atas Persetujuan tersebut sebelum masa berlakunya tanggal persetujuan
secara efektif atas berbagai perubahan termaksud.
PASAL 16
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA DAN PENGAKHIRAN PERSETUJUAN
1.
Persetujuan ini mulai berlaku sejak tanggal diterimanya pemberitahuan terakhir
oleh para pihak yang disampaikan secara tertulis, melalui saluran diplomatik, yang
mana diperlukan dasar-dasar hukum terhadapnya guna memberikan dampak
terhadap Perjanjian yang telah disetujui. Persetujuan ini akan berlaku untuk masa 3
(tiga) tahun, dan selanjutnya persetujuan tersebut secara otomatis diperpanjang
untuk masa yang sama kecuali salah satu pihak memberitahukan secara tertulis
tentang pengakhirannya persetujuan 3 (tiga) bulan sebelum masa Persetujuan ini
berakhir.
2.
Jangka waktu persetujuan tidak akan memberikan dampak terhadap masa berlaku
serta lamanya beberapa pengaturan dan atau beberapa kontrak yang telah dibuat
dibawah persetujuan termaksud sampai seluruh pengaturan dan atau kontrak yang
diperjanjikan telah dilengkapi.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini yang diberi kuasa penuh oleh
Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Cape Town pada tanggal 20 Nopember 1997 dalam dua
rangkap, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Jika timbul perbedaan mengenai
penafsiran, maka naskah dalam bahasa Inggris harus berlaku.
UNTUK PEMERINTAH
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK
REPUBLIK INDONESIA
AFRIKA SELATAN
ttd.
ttd.
ALI ALATAS
ALFRED B. NZO
Menteri Luar Negeri
Menteri Luar Negeri
TRADE AGREEMENT
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SOUTH AFRICA
==============================================
PREAMBLE
The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
South Africa (hereinafter jointly referred to as the Parties and separately as a Party);
DESIRING to strengthen the close and friendly relations already existing between the
peoples of the two countries in accordance with the principles as enshrined in the World
Trade Organisation (WTO) Agreement;
WISHING to further promote, develop and strengthen trade relations between the two
countries on the basis of equality, reciprocity and mutual benefit;
HEREBY AGREE as follows;
ARTICLE 1
BASIC PROVISION
The Parties shall take all appropriate measures to promote, facilitate, strengthen,
consolidate and diversify the trade relations between the two countries, in accordance
with the national laws of their respective countries as well as international treaties,
conventions and agreements to which they are party.
ARTICLE 2
MOST-FAVOURED-NATION TREATMENT
(1)
Subject to Article 3, each party shall grant to the country of the other Party
most-favoured-nation treatment in accordance with the principles enshrined in the
WTO Agreement in all matters relating to-
(a)
customs duties and all other charges and taxes applicable to importation or
exportation of goods as well as methods of levying such duties, charges and
taxes;
(b)
legal provisions pertaining to customs cleareance, transit, storage and
reloading;
(c)
internal taxes and other levies of any kind applicable directly or indirectly to
imported goods;
(2)
Subject to Article 3, all matters relating to import and export licences or
permission where such licences or permission are prescribed under its national
laws, each Party shall grant to the country of the other Party treatment not less
favourable than the most favourable treatment granted to any third country.
(3)
In case problems of access to market in their trade relations emerge, both Parties
upon request by one of them, shall, in the spirit of co-operation and mutual
understanding, find an adequate solution.
ARTICLE 3
EXEMPTIONS FROM MFN
The provisions of Articles 2 shall not be construed so as to provide for the granting or
continuation of-
(a)
advantages which either Party has granted or may grant contiguous countries to
facilitate frontier traffic;
(b)
advantages or preferences granted by either Party to any third country or countries
in accordance with a preferential trade agreement;
(c)
advantages or preferences which either Party has granted or may grant under any
scheme for the expansion ot trade an economic co-operation among developing
countries which scheme is opern for participation by developing countries and to
which either Party is or may become a party; or
(d)
advantages or preferences which result from the operation of a Customs Union or
Free Trade Area or both, in which either party is participating or may participate.
ARTICLE 4
INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS
The Parties shall provide each other intellectual property protection, in accordance with
the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights which forms an
integral part of the Final Act Embodying the Results of the Uruguay Round of
Multilateral Trade Negotiations signed in Marakesh on 15 April 1994.
ARTICLE 5
FACILITATION OF TRANSIT OF GOODS
Each Party shall, in accordance with its national law, provide freedom of transit of goods
of the country of the other Party through its territory.
ARTICLE 6
PROMOTION OF CONDUCT OF TRADE AND ECONOMIC ACTIVITIES
Each Party shall, in accordance with its national law, grant to the citizens of the other
country, pursuant to the provisions of this Agreement, all possible assistance to facilitate
their work and performance of their tasks.
ARTICLE 7
FACILITATION OF TRADE FAIRS
Each Party shall, for the purpose of this Agreement and subject to the relevant national
law of its country, encourage enterprises and firms of the country of the other Party to
organise trade fairs and exhibitions in the first mentioned country and shall actively
facilitate the staging of such fairs and exhibitions.
ARTICLE 8
PARTICIPATION IN TRADE FAIRS
Subject to its national law, a Party shall allow the importation from the country of the
other Party, free from customs duties and other charges, of the following goods destined
for any exhibition, demonstration, seminar, congress or conference in the country of the
other Party and not intended for sale, namely-
(a)
goods to be displayed, exhibited or demonstrated at such a fair, exhibition or
demonstration;
(b)
goods necessary for the purpose of demonstrating foreign machines or apparatus to
be displayed or exhibited;
(c)
advertising, demonstration and publicity materials (including posters, books,
pamhplets, sound recordings, films and lantern slides) and apparatus for the use of
such materials;
(d)
construction and decorating materials and electrical fittings for the temporary
stands or for the display or exhibition of the goods contemplated in paragraph (a)
of this article;
(e)
any other goods or containers intended for fairs and exhibitions.
ARTICLE 9
PAYMENT ARRANGEMENT
All payments for goods and services arising from the implementation of this Agreement
shall be effected in freely convertible currencies in accordance with the national law of
the respective countries.
ARTICLE 10
SAFEGUARD MEASURES
Subject to the requirement that such measures are not applied in an arbitrary or
discriminatory manner, the provision of this Agreement shall not limit the rights of either
Party to adopt or execute measures-
(a)
for reasons of public health, morals, order or security;
(b)
for the protection of plants and animal against diseases and pests;
(c)
to safeguard its external financial position and balance of payments; or
(d)
to protect national treasures of artistic, historical or archaeologic value.
ARTICLE 11
COMPETENT AUTHORITIES
The Parties agree upon designating the Department of Industry and Trade on behalf of the
Republic of Indonesia, and the Department of Trade and Industry, on behalf of the
Republic
of
South
Africa,
as
competent
authorities
for
the
coordination
and
implementation of this Agreement.
ARTICLE 12
ESTABLISHMENT OF A JOINT TRADE COMMITTEE
(1)
In order to facilitate the effective implementation of this Agreement, to further
extend the trade relations between their countries and to review the working of this
Agreement, the Parties shall establish a Joint Trade Committee.
(2)
The Joint Trade Committee shall consist of representatives of the Republic of
Indonesia on the one hand, and of representatives of the Republic of South Africa
on the other.
(3)
The Joint Trade Committee shall formally adopt its own rules of procedure.
(4)
Each Party shall preside in turn over the Joint Trade Committee, in accordance
with the arrangements to be laid down in its rules of procedure.
(5)
The Joint Trade Committee shall act by mutual agreement.
(6)
The Joint Trade Committee shall meet at such times as agreed by the Parties and at
such venues alternately designated by the Parties.
ARTICLE 13
EXCHANGE OF TRADE INFORMATION
For the purpose of implementation of this Agreement, the Parties shall exchange
information which could contribute to the expansion of trade and commercial activities
between their respective countries.
ARTICLE 14
SETTLEMENT OF DISPUTES
(1)
Any dispute between the Parties on the interpretation of the implementation of this
Agreement shall be settled amicably, through consultation or negotiation between
the Parties.
(2)
Either Party may refer a matter to the Joint Trade Committee if it considers such a
matter to be incompatible with the proper functioning of this Agreement.
(3)
The Parties shall supply the Joint Trade Committee with all relevant information
required for the through examination of any dispute with a view to seeking a
solution acceptable to the Parties.
ARTICLE 15
AMENDMENT OF THE AGREEMENT
Either Party may request, in writing, revision or amendment of this Agreement through an
Exchange of Notes through the diplomatic channel: provided that the constitutional
requirements, if any, of the Parties concerning such amendment, have been complied
with. Any revision or amendment which has been agreed to by the Parties shall come into
effect on such date as will be determined by the Parties. The amendment or the
termination of this Agreement shall not adversely affect or in any way prejudice any
rights or obligations accrued to or incurred by virtue of the application of this Agreement
prior to the effective date of such amendment or termination.
ARTICLE 16 …
ARTICLE 16
ENTRY INTO FORCE AND TERMINATION OF THE AGREEMENT
(1)
This Agreement shall enter into force on the date of the receipt of the last
notification by which the Parties inform each other, in writing, through the
diplomatic channel, that their respective legal requirements for giving effect to this
Agreement have been fulfilled. It shall be valid for a period of 3 (three) years,
whereafter it shall automatically be extended for similar period unless either Party
submits to the other a written notice of its intention to terminate this Agreement 3
(three) months before expiry of this Agreement.
(2)
The termination of this Agreement shall not affect the validity and duration of any
arrangement and/or contract made under this Agreement until the completion of
such arrangement and/or contract.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, being duly authorised by their respective
Governments, have signed and sealed this Agreement.
DONE at Cape Town on this the 20th day of November 1997.
in duplicate in the Indonesian and English languages, both texts being equally authentic.
In case of any divergence of interpretation the English text shall prevail.
FOR AND ON BEHALF OF
FOR AND ON BEHALF OF
THE GOVERNMENT OF THE
THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA
REPUBLIC OF SOUTH AFRICA
ttd.
ttd.
ALI ALATAS
ALFRED B. NZO
Minister for Foreign Affairs
Minister of Foreign Affairs
